Pembinaan Terhadap Narapidana Penderita HIV (Human Immunodeficiency Virus) / Aids (Acquired Immune Deficiency Syndrome) Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Penularan Terhadap Narapidana Lainnya (Studi di Lapas IIA Purwokerto)

Titah Sulistifa Rani, Angkasa Angkasa, Rani Hendriana

Abstract


Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, lapas-lapas di Indonesia telah mengalami kelebihan penghuni yang akan meningkatkan resiko penularan HIV/AIDS. Oleh karena itu narapidana penderita HIV/AIDS harus mendapatkan perlakuan khusus daripada narapidana yang tidak menderita HIV/AIDS. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan dirinya, melainkan juga kepentingan kesehatan narapidana lain dari penularan HIV/AIDS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana penderita HIV/AIDS di LAPAS IIA Purwokerto dan mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana penderita HIV/AIDS di LAPAS IIA Purwokerto. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu wawancara dan sekunder yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian  ini disajikan dalam bentuk  uraian-uraian  yang  disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembinaan terhadap narapidana penderita HIV/AIDS di LAPAS IIA Purwokerto disamakan dengan narapidana lain yang bukan penderita HIV/AIDS, sehingga pembinaan terhadap narapidana penderita HIV/AIDS  tidak  berjalan  secara optimal.  Adapun  faktor penghambat pembinaan narapidana penderita HIV/AIDS di LAPAS IIA Purwokerto dari struktur hukum yaitu tidak adanya dokter dan psikolog, ruangan khusus konsultasi bagi narapidana penderita HIV/AIDS, tidak diwajibkannya VCT bagi narapidana dan over population, dari   substansi hukum yaitu tidak adanya peraturan dan pembinaan khusus yang mengatur mengenai hak narapidana penderita HIV/AIDS dan dari budaya hukum yaitu HIV/AIDS dipandang sebagai aib oleh masyarakat, sehingga respon masyarakat lebih berorientasi pada labelling negatif terhadap penderita HIV/AIDS, termasuk di dalam LAPAS IIA Purwokerto yang kerahasiaan identitas narapidana penderita HIV/AIDS masih menjadi prioritas utama daripada pembinaan dan pencegahan penularan.

Kata Kunci : Pembinaan, HIV/AIDS, Lembaga Pemasyarakatan 


Full Text:


PDF View

References


Erwin, Muhamad. (2012). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali.

Poernomo, Bambang. (1986). Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty.

Ismayawati, Any. (2011). Pengaruh Budaya Hukum di Indonesia. Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia. 6(1). 55-68. 25 Januari 2019 Pukul 16.00 WIB. https://media.neliti.com/media/publications/26706-ID-pengaruh-budaya-hukum-terhadap-pembangunan-hukum-di-indonesia-kritik-terhadap-le.pdf.

Ridwansyah, Muhammad. (2016). Jurnal Konstitusi. Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh. 13(2). 284-285. 25 Januari 2019. https://media.neliti.com/media/publications/113189-ID-mewujudkan-keadilan-kepastian-dan-kemanf.pdf.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Sunarmi. (2004). e-USU Repository. Membangun Sistem Peradilan di Indonesia. 8-9. 25 Januari 2019. http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata- sunarmi3.pdf.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.17

Article Metrics

Abstract view : 535 times
PDF - 547 times

Article Metrics

Abstract view : 535 times
PDF - 547 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International