IMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO)
Abstract
Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya. Salah satu hak Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban. Restitusi menjadi hal yang penting bagi pihak korban, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan faktor-faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonosobo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Penentuan Informan penelitian menggunakan metode purposive sampling dan snowball sampling. Metode pengumpulan data primer diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian naratif, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonsosobo hanya diberikan dalam bentuk kerugian materiil. Adapun faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang terdiri dari faktor struktur hukum, di mana Penyidik dan Penuntut Umum yang tidak melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri dan LPSK yang masih jarang terjun langsung mendampingi korban. Adapun dari faktor substansi hukum, yakni mekanisme pengajuan permohonan restitusi yang rumit, tidak adanya aturan yang menjamin pelaku untuk memenuhi kewajiban restitusinya, serta tidak adanya aturan mengenai kewenangan hakim dalam melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri. Adapun dari faktor kultur hukum lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak restitusi bagi korban, serta serta kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Restitusi
Full Text:
PDF View
References
Ali, Zainuddin. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Helaluddin dan Hengki Wijaya. 2019. Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori dan Praktik. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Miles, Mathew B. & A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. (Tjejep Rohendi Rohidi, Terjemahan). Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Moleong, Lexy J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.
Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Warasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama Semarang.
Zein, Mohamad Fadhilah. 2019. Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.171
Article Metrics
Abstract view : 1552 timesPDF - 2102 times
Article Metrics
Abstract view : 1552 timesPDF - 2102 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International