PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEGAWATDARURATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK SESUAI SURAT IJIN PRAKTIK
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik dan mengetahui bagaimana bentuk bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan Analitis (Analytical Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian inventarisasi hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data diolah dengan reduksi data, display data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik telah menunjukan adanya sinkronisasi vertikal yaitu antara peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dan peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar dibentuknya peraturan yang lebih rendah serta adanya keserasian antara peraturan yang sederajat, dan bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Surat Ijin Praktik meliputi jaminan dalam memberikan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat diluar kewenangannya sesuai dengan kebutuhan medis, jaminan dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan diluar kewenangannya sesuai dengan kebutuhan medis sesuai standar profesi, jaminan pengaturan perlindungan hukum, jaminan pengaturan tentang informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan Kesehatan atau keluarganya, jaminan pengaturan imbalan jasa, dan jaminan pengaturan hak lainnya.
Kata Kunci: Dokter, Perlindungan Hukum, Tindakan Kegawatdaruratan, Tidak sesuai Surat Ijin Praktik
Full Text:
PDF View
References
Sayuna, Inche. 2016. Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tesis: Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Winandayu, Pawitra. 2013. Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Gawat Darurat Atas Tindakan Medis Berdasarkan Implied Consent (Studi Kasus Di Rumah Sakit Panti Nugroho Yogyakarta). Tesis: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta.
I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, 2015, “Kedudukan Peraturan Menteri Pada Konstitusi”, Jurnal Kerta Dyamitka (Vol. 12 No.2 Tahun 2015).
Muhammad Yusrizal, 2017. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal De Lega Lata (Vol. 2 No. 1, Januari-Juni 2017).
Informan. Wawancara Pribadi. 13 Februari 2021. Rumah Sakit X Banyumas.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
PERMENKES No. 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.173
Article Metrics
Abstract view : 183 timesPDF - 429 times
Article Metrics
Abstract view : 183 timesPDF - 429 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International