Perkembangan Perlindungan Hukum Perempuan Terhadap Kekerasan Seksual di Indonesia
Abstract
Kekerasan seksual merupakan isu yang menyebabkan kekhawatiran dalam masyarakat, setidaknya dalam dua dasawarsa terakhir, kasus kekerasan seksual konsisten mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) di Indonesia. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang ini diharapkan mampu menjadi payung hukum perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan perlindungan hukum perempuan terhadap kekerasan seksual di Indonesia serta untuk mengetahui apa urgensi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkembangan hukum terkait perlindungan perempuan korban kekerasan seksual terus berjalan ke arah yang lebih baik seiring dengan dibentuknya lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, serta perbaikan substansi hukum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 memiliki nilai urgensi yang penting sebab terdapat terobosan-terobosan hukum baru yang dapat mengakomodasi perlindungan hukum perempuan yang selama ini belum dapat dipenuhi peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Full Text:
PDF View
References
Arliman, Laurensius, “Komnas HAM Sebagai State Auxialiary Bodies di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia” Jurnal Bina Mulia Hukum Vol.2, No. 1 tahun 2013, hlm. 57
Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2020, Penerbit BPS RI, 2020, hlm. 20
Claudia Garcia Moreno, Understanding and Addressing Violence Against Women 2012 hlm 1. Diakses pada: http://www.who.int/reproductivehealth/publications/violence/en/index.html tanggal 14 Oktober 2021 pukul 03:40 WIB
Emeritus John Gillisen dan Emeritus Frits Gorle, 2005, Sejarah Hukum – Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, Hlm. 91
Friedrich Karl von Savigny dalam Bima Kumaran dan Mario Churairo “Hukum Determinan Terhadap Ekonomi atau Ekonomi Determinan Terhadap Hukum” Palembang: Jurnal Simbur Cahaya Vol 28 No.2, Tahun 2021. Hlm 207
Kathleen Barry, “The Prostitution of Sexuality” New York: NYU Press. 1995. Hlm. 175
Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020 https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan%20Tahunan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%202020.pdf diakses tanggal 13 Oktober 2020 pukul 02.06
Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan 2021 https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan%20Tahunan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%202120.pdf diakses tanggal 3 Januari 2022 pukul 00.46
Kunthi Tridewiyanti, dkk, 2014, Mewujudkan Perlindungan Hak-hak Perempuan Korban dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013, Jakarta: Komnas Perempuan, hlm 131
Sulistyowati Irianto, L.I. Nurtjahyo, 2006, Perempuan di Persidangan, Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, hlm 91
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.176
Article Metrics
Abstract view : 315 timesPDF - 503 times
Article Metrics
Abstract view : 315 timesPDF - 503 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International