TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Metode analisis yang digunakan adalah analisis isi dan analisis komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah telah menunjukan taraf sinkronisasi vertikal. Artinya peraturan yang derajatnya lebih rendah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya telah menjadi dasar peraturan yang lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah dapat dijelaskan dalam tiga hal, meliputi tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tanggung Jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah, Pasal 82 ayat (1), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, Tanggung Jawab Hukum, Kehamilan Di Luar Cara Alamiah
Full Text:
PDF View
References
Hanim, Diffah Santosa dan Affandi. Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) KESEHATAN REPRODUKSI. Tim Field Lab FKUNS. 2013.
Hantoro, Novianto M. Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika. Jakarta. 2012.
Hawa, Suci., Muhammad Fakih., Yulia Kusuma Wardani. Tanggung Jawab Dokter dan Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Pasien Hemodialisis (Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 812/MENKES/PER/VII/2010). Pactum Law Journal. Volume 1 Nomor 04. 2018.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: dasar-dasar dan pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius. 1998.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.177
Article Metrics
Abstract view : 2923 timesPDF - 1333 times
Article Metrics
Abstract view : 2923 timesPDF - 1333 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International