Proses Penyidikan Tindak Pidana Begal Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Polres Banyumas)

Asha Feby Nur Permatasari, Hibnu Nugroho, Dessi Perdani Yuris Puspita Sari

Abstract


Marak terjadi untuk saat ini bahwa pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kekerasan  oleh  pelakunya  yang didalam  masyarakat  lebih  menyebutnya dengan kata “Begal”. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut   cara   yang   diatur   dalam   undang-undang   ini   untuk   mencari   serta menumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan perbuatan tindak pidana, tersangka yang menjadi objek pemeriksaan, harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum atau “asas praduga tak bersalah” sampai diperoleh  putusan  pengadilan  yang  berkekuatan  hukum  tetap.  Seorang  penyidik dalam   hal   pemeriksaan   pendahuluan   dalam   tindak   pidana   pencurian   dengan kekerasan atau “Begal” kendaraan bermotor harus memperhatikan mengenai hak-hak tersangka di dalam pemeriksaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan atau mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Penjelasan Umum butir 3c KUHAP.

 

Kata Kunci: Begal; Pemeriksaan Pendahuluan; Asas Praduga Tak bersalah


Full Text:


PDF View

References


Kansil, C.S.T. (2010). Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman. (2006). Tegakan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Kompas.

Soekanto, Soerjono. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet.14 Jakarta: Rajawali Pers.

Utomo, H.Warsito Hadi. (2002). Hukum Kepolisian Di Indonesia. Jakarta: LPIP Pers.

Hendriana, R., Sari, D.P.Y., Utami, N.A.T. (2016). Penanggulangan Kejahatan Begal di Polres Banyumas (dalam perspektif kriminologi dan viktimologi). Jurnal Idea Hukum. 2 (1). 50-62.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.18

Article Metrics

Abstract view : 2048 times
PDF - 6167 times

Article Metrics

Abstract view : 2048 times
PDF - 6167 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International