Proses Penyidikan Tindak Pidana Begal Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Polres Banyumas)
Abstract
Marak terjadi untuk saat ini bahwa pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kekerasan oleh pelakunya yang didalam masyarakat lebih menyebutnya dengan kata “Begal”. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta menumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan perbuatan tindak pidana, tersangka yang menjadi objek pemeriksaan, harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum atau “asas praduga tak bersalah” sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seorang penyidik dalam hal pemeriksaan pendahuluan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau “Begal” kendaraan bermotor harus memperhatikan mengenai hak-hak tersangka di dalam pemeriksaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan atau mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Penjelasan Umum butir 3c KUHAP.
Kata Kunci: Begal; Pemeriksaan Pendahuluan; Asas Praduga Tak bersalah
Full Text:
PDF View
References
Kansil, C.S.T. (2010). Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman. (2006). Tegakan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Kompas.
Soekanto, Soerjono. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet.14 Jakarta: Rajawali Pers.
Utomo, H.Warsito Hadi. (2002). Hukum Kepolisian Di Indonesia. Jakarta: LPIP Pers.
Hendriana, R., Sari, D.P.Y., Utami, N.A.T. (2016). Penanggulangan Kejahatan Begal di Polres Banyumas (dalam perspektif kriminologi dan viktimologi). Jurnal Idea Hukum. 2 (1). 50-62.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.18
Article Metrics
Abstract view : 2048 timesPDF - 6167 times
Article Metrics
Abstract view : 2048 timesPDF - 6167 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International