PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Adinda Rasulanisa Farinta, Nayla Alawiya, Ulil Afwa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk perlindungan hukum rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa pengaturan perlindungan hukum rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masa pandemi Covid-19 telah menunjukan taraf sinkronisasi vertikal. Artinya, peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya. Bentuk perlindungan hukum rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masa pandemi Covid-19 meliputi: jaminan pengaturan bagi rumah sakit untuk memperoleh hak sebagai anggota organisasi; jaminan pengaturan rumah sakit untuk menerima rasa hormat dari pasien atau pengunjung di rumah sakit; jaminan pengaturan rumah sakit memperoleh informasi yang jujur, lengkap, dan akurat; jaminan pengaturan rumah sakit memperoleh informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki pasien; jaminan pengaturan rumah sakit untuk menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; jaminan pengaturan rumah sakit untuk menentukan jumlah, jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit; jaminan pengaturan rumah sakit melakukan kerja sama dengan pihak lain dalan rangka mengembangkan pelayanan; jaminan pengaturan rumah sakit menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; jaminan pengaturan rumah sakit menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; jaminan pengaturan rumah sakit mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; jaminan pengaturan rumah sakit mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan; jaminan pengaturan rumah sakit menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan; jaminan pengaturan rumah sakit mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; jaminan pengaturan rumah sakit mendapatkan rehabilitasi nama baik.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan, Pandemi Covid-19


Full Text:


PDF View

References


Literatur

Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan.Yogyakarta: PT. Kanisius. 2020.

Misbahuddin. Meningkatkan Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah sakit. Yogyakarta: Tangga Ilmu. 2020.

Pratiwi, Leni. Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum terhadap Perbedaan Pengaturan Barang Impor dalam Keadaan Baru. Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 25 No. 1, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Kesehatan;

Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagaimana telah diganti dengan Tap MPPRS No. III/MPR/2000 sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan Kewajiban Pasien;

Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia Tahun 2018.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.180

Article Metrics

Abstract view : 524 times
PDF - 839 times

Article Metrics

Abstract view : 524 times
PDF - 839 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International