PENERAPAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 94 TAHUN 2021 (STUDI DI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN (BKPP) KABUPATEN KUDUS)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang merupakan peraturan baru, mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut masih perlu dianalisis terkait penerapannya, apakah telah dapat diterapkan sepenuhnya atau belum dan apa implikasi hukum dari diterapkannya aturan mengenai aturan disiplin pegawai negeri sipil ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dalam bentuk naratif. Metode analisis data adalah normatif kualitatif. Model penafsiran yang digunakan adalah metode interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Penerapan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus didasarkan pada PP No. 94 Tahun 2021. Kasus pelanggaran disiplin yang terjadi meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Beberapa kasus telah dijatuhi hukuman sebagaimana terdapat dalam PP No. 94 Tahun 2021. (2) Penerapan hukuman disiplinnya terdapat kendala sehingga masih ada ketentuan hukuman disiplin yang tidak dapat diterapkan karena adanya kasus yang tidak dapat dijatuhi hukuman sebagaimana diatur di dalam PP No. 94 Tahun 2021.
Kata Kunci : PP Nomor 94 Tahun 2021, disiplin PNS, implikasi hukum
Full Text:
PDF View
References
Literatur
Hadjon, Philipus M., dkk. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hartini, Sri dan Tedi Sudrajat. 2018. Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Mahfud, Moh. 1988. Hukum Kepegawaian Indonesia. Yogyakarta : Liberty
Prijodarminto, Soegeng. 1993. Sengketa Kepegawaian Sebagai Bagian Dari Sengketa Tata Usaha Negara. Jakarta : Pradnya Paramita
Suparno, M. 1992. Rekayasa Pembangunan Watak dan Moral Bangsa. Jakarta : PT Purel Mundial
Jurnal
Anggit Metha Mustika Yon Surya, dkk, 2021. Kepastian Hukum Pendaftaran Persekutuan Komanditer Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Pada Direktorat Administrasi Hukum Umum. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 9, Issue 2, Agustus 2021. Universitas Brawijaya, Malang
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.181
Article Metrics
Abstract view : 2304 timesPDF - 1617 times
Article Metrics
Abstract view : 2304 timesPDF - 1617 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International