HUBUNGAN SEMENDA SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/2018/PA.Bi)

Rafika Hakim, Haedah Faradz, Noor Asyik

Abstract


Hubungan semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah seorang diantara suami istri dan para keluarga sedarah dari yang lain. Hubungan semenda menjadi larangan dalam pelaksanaan perkawinan, hal ini terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/2019/PA.Bi. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data disajikan dengan teks naratif dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pernikahan Penggugat dengan Tergugat terbukti tidak memenuhi syarat pernikahan dan bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 8 jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam yakni karena adanya halangan nikah pada diri Penggugat yang ternyata Penggugat adalah anak tiri dari Tergugat sehingga dengan demikian Penggugat termasuk kelompok perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya oleh Tergugat. Menurut peneliti, Hakim dalam pertimbangkan hukum hendaknya menyebutkan pasal yang terkait dan Hakim sebaiknya memutus perkara ini dengan batal demi hukum karena perkawinan tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Semenda.


Full Text:


PDF View

References


Abror, H. Khoirul. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka.

Amzulan Rifai, Suparman Marzuki, Andrey Sujatmoko. (2004). Wajah Hakim dalam Putusan, Studi Aatas Putusan Hakim Berdimensi Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Hadikusuma, Hilma. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV Mandar Maju.

Jamaluddin dan Nanda Amalia. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh Utara: UNIMAL PRESS.

Ria, Wati R. (2017). Hukum Keluarga Islam. Bandar Lampung: Zam-zam Tower. Sanjaya, Umar H. dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta.

Soemiyati. (2007). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.183

Article Metrics

Abstract view : 227 times
PDF - 4731 times

Article Metrics

Abstract view : 227 times
PDF - 4731 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International