PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Praktek penegakan hukum pidana sering kali mendengar istilah Restorative Justice, atau Restorasi Justice yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan restorative. Keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum Restorative Justice. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini dapat menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Keadilan Restorative, Peradilan Pidana.
Full Text:
PDF View
References
Apong Herlina dkk, 2018, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2020, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.
Dwidja Priyatno, 2019, Pemindanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung.
Eva Achjani Zulfa, 2019, Keadilan Restoratif, Jakarta:Badan Penerbit FH UI, Jakarta.
John Braithwaite, 2018, Restorative Justice & Responsive Regulation, England: Oxford University Press.
Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.
Rudi Rizky (ed), 2018, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta.
UNODC, 2006, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, Vienna: UN New York.
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol. 5 No. 01
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.2.185
Article Metrics
Abstract view : 3969 timesPDF - 4594 times
Article Metrics
Abstract view : 3969 timesPDF - 4594 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International