CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg)
Abstract
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana biasanya perselisihan dan pertengkaran diakibatkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada 4 macam yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi, dalam hal ini terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan seksual, sehingga memicu salah satu pihak yaitu isteri memutuskan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang dipakai hakim Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg hanya mengacu pada ketentuan alasan perceraian Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (d) dan huruf (f) KHI. Menurut Peneliti pertimbangan Hakim dalam memberikan pertimbangan dapat dilengkapi Pasal 39 ayat(2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci: Perceraian; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Full Text:
PDF View
References
Ibrahim, J. (2005). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia.
Prawirohamidjojo, R.S. (1988). Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Saleh, K.W. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemiyati, S. (1982). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Trianto & Triwulan, T. (2007). Poligami Perspektif, Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.187
Article Metrics
Abstract view : 141 timesPDF - 90 times
Article Metrics
Abstract view : 141 timesPDF - 90 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International