Penerapan Corporate Social Responsibility (Csr) Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Pertamina (Persero) Tbk Cabang Ru Vi Indramayu Balongan
Abstract
Salah satu cara mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negara adalah dengan memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan perekonomian sehari-hari adalah perusahaan sehingga perusahaan memiliki peran besar dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL). Pemerintah Indonesia mengatur mengenai melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau biasa dikenal CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) pada Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk mewajibkan Perseroan Terbatas bertanggungjawab menjaga dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode analisis pengumpulan data yaitu kepustakaan dan dokumenter, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat diambil simpulan bahwa penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas telah diterapkan oleh PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan. Penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan, meliputi program Bidang Pendidikan, Bidang Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian, dan Perbaikan Habitat Hutan Magrove
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas
Full Text:
PDF View
References
Fajar, Mukti. (2010), Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia; Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR pada Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional & BUMN di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Saliman, Abdul R. (2011). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Prenada Media Group.
Wahyudi, Isa dan Busyra Azheri. (2011). Corporate Social Responsibility; Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi, Cetakan Kedua. Malang: Setara Press dan Inspire.
Widijowati, Rr. Dijan. (2012). Hukum Dagang, Yogyakarta : Andi Offset.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Irawan, Ronny. (2008). Corporate Social Responsibility: Tinjauan Menurut Peraturan Perpajakan di Indonesia”, The Second National Conferences UKWMS, [URL: www.mages.andamawara.multiply.multiplycontent.com] diakses tanggal 20 September 2019.
Rongiyati, Sulasi, (2008). Aspek Hukum Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, [URL: www.dpr.go.id] diakses tanggal 20 September 2019.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.19
Article Metrics
Abstract view : 475 timesPDF - 1324 times
Article Metrics
Abstract view : 475 timesPDF - 1324 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International