Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Polres Brebes

Akhmad Al Mubasir

Abstract


Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian alternatif dari pemenjaraan, dikarenakan memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku untuk menyelesaikan konflik tanpa meninggalkan rasa dendam. Artikel ini mengakaji praktek pelaksanaan dan hambatan  penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Kepolisian Resor Brebes. Data dalam artikel ini menggunakan data primer yang didapatkan dari interview dengan Penyidik Kepolisian Resor Brebes yang dilakukan di tahun 2018 dan data sekunder berupa referensi yang berkaitan dengan restorative justice dan tindak pidana ringan.  Pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, prosedur pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Polres Brebes telah sesuai peraturan, dasar hukum peraturan Kepolisian dalam melaksanakan restorative justices Surat edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, terkait dengan dasar hukum pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes belum bekerja secara maksimal karena ada beberapa faktor dan indikator yang tidak terpenuhi yaitu lembaga pembuat peraturan dan pemangku peran. Hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan restorative justice antara lain faktor yaitu budaya hukum, kurangnya pemahaman dari para pihak terkait, terutama korban, masyarakat dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, sehingga masyarakat cenderung tidak menerima kembali seseorang yang telah melakukan tindak pidana.


Full Text:


PDF View

References


Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) (Jakarta: Prenada Media Group, 2009).

Friedman, Lawrence, Teori Dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atasi Teori-Teori Hukum (Susuanan I) (Jakarta: Pt. Persindo Perasada, 1993).

Hananta, Dwi, Menggapai Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Pencurian Ringan (Bandung: Mandar Maju, 2017).

Priyatno, Dwidja, Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice) (Bandung: Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), 2007).

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1980).

Rasjidi, Lili & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2007).

Tridiatno, Yoachim Agus, Keadilan Restoratif (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015).

Wignjosoebroto, Soetandyo & Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).

Republik Indonesia, Mahkamah Agung, “Perma No.2 Tahun 2012” (2012).

Schmid, Donald J, “Restorative Justice in New Zealand : A Model For U. S. Criminal Justice” (2001) August Public Policy, online: .




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.1.194

Article Metrics

Abstract view : 83 times
PDF - 41 times

Article Metrics

Abstract view : 83 times
PDF - 41 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International