IMPLIKASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PeduliLindungi TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Aji Bayu Mahendra, Riris Ardhanariswari, Manunggal Kusuma Wardaya, Tenang Haryanto

Abstract


Penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO membuat Indonesia menetapkan keadaan ini sebagai keadaan darurat melalui Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Penetapan tersebut mengharuskan dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian digantikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM saat penelitian ini dilakukan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri No.39 Tahun 2021 yang selain mengatur PPKM, juga mengatur kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk fasilitas umum bagi masyarakat. Pada sisi lainnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menggambarkan jika sepertiga masyarakat Indonesia tidak memiliki ponsel dan terancam tidak dapat menggunakan PeduliLindungi. Kebijakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk fasilitas umum tersebut menjadi inspirasi dimana dalam penelitian ini hendak dicari tahu implikasi kebijakan PeduliLindungi terhadap HAM, khususnya mengenai hak masyarakat non pemilik ponsel untuk bebas bergerak dan tidak mendapat diskriminasi. Metode yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan jika kewajiban menggunakan PeduliLindungi berpotensi melanggar hak bebas dan dapat menyebabkan diskriminasi terkhusus kepada warga yang tidak memiliki ponsel.

Kata Kunci: Covid-19, PPKM, PeduliLindungi, Hak Asasi Manusia


Full Text:


PDF View

References


Literatur

Asshiddiqie, J. (2008). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmosudirjo, P. (1981). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Jayawickrama, N. (2002). The Judicial Application of Human Rights Law: National, Regional and International Jurisprudence. Cambridge: Cambridge University Press.

Manan, B., & Magnar, K. (1997). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni.

Sarja. (2016). Negara Hukum: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.

Sibuea, H. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga.

Jurnal Ilmiah

Hasan, Muhardi, dan Estika Sari. “Hak Sipil dan Politik.” Demokrasi IV, vol. 1, (2005).

Kurnia, Titon Slamet. “Mahkamah Konstitusi dan Hak Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi.” Jurnal Konstitusi, vol.12, (2015).

Sumber Lain

Antara, Fauziah Mursid, dan Rr Laeny Sulistyawati. “Isu Halal-Haram Vaksin Masih Jadi Penyebab Banyaknya Warga Jakarta Belum Divaksinasi.” Republika.co.id, 2022. https://www.republika.co.id/berita/r7v5ge409/isu-halalharam-vaksin-masih-jadi-penyebab-banyaknya-warga-jakarta-belum-divaksinasi.

Badan Pusat Statistik. “Statistik Telekomunikasi Indonesia 2020.” Jakarta, 2020.

CNBC Indonesia. “Pandemi Covid-19 Terkuak! Ini Alasan Kenapa Pemerintah Ganti Nama PSBB ke PPKM,” 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210721205108-4-262624/terkuak-ini-alasan-kenapa-pemerintah-ganti-nama-psbb-ke-ppkm.

Department of State, United States. “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.” Washington, 2021.

Indonesia, VOA. “Mahfud MD Tanggapi Laporan Kemenlu AS Soal Peduli Lindungi,” 17 April 2022. https://voaindonesia.com/a/mahfud-md-tanggapi-laporan-kemenlu-as-soal-peduli-lindungi/6532894.html.

Newzoo. “Top Countries by Smarthphone Penetration and Users,” 2019. https://newzoo.com/insights/rankings/top-countries-by-smartphone-penetrationand-users/.

Newzoo. “Top Countries by Smartphone Users,” 2020. https://newzoo.com/insights/rankings/top-countries-by-smartphone-penetration-and-users.

World Health Organization. “WHO Director-General’s opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020.” Diakses 12 Februari 2022. https://www.who.int/director-general/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020.

World Health Organization. “Novel Coronavirus (2019-nCoV) Situation Report – 22.”. 2022..




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.218

Article Metrics

Abstract view : 89 times
PDF - 95 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International