Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa dalam Pelayanan Kesehatan Pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Anggun Riska Amalita, Nayla Alawiya, Nurani Ajeng Tri Utami

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sinkronisasi pengaturan  perlindungan  hukum  terhadap  penderita  gangguan  jiwa  dan  bentuk- bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach) dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan,  diperoleh  hasil  bahwa  pengaturan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi.Artinya, peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan lebih tinggi derajatnya menjadi dasar  pembentukan  peraturan  yang  lebih  rendah.  Bentuk  perlindungan  hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi:Jaminan pengaturan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa, mencapai kualitas hidup yang sebaik-baiknya dan menikmati kehidupan  kejiwaan  yang  sehat,  bebas  dari ketakutan, membebaskan ODGJ dari pemasungan, rehabilitasi dan pemberdayaan ODGJ, pemeriksaan kesehatan jiwa bagi terdakwa dan korban serta tergugat dan penggugat dengan indikasi gangguan jiwa untuk kepentingan hukum, ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya, mendapatkan persetujuan atas tindakan medis, informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya,  mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi, mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa, mengelola sendiri harta benda miliknya,  mendapatkan  hak-hak  sebagai  pasien  di  rumah  sakit,  hak  yang  sama sebagai warga negara dan persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan.

Kata   Kunci:   Perlindungan   Hukum;   Penderita   Gangguan   Jiwa; Pelayanan Kesehatan


Full Text:


PDF View

References


Riset Kesehatan Dasar. (2013). Pedoman Pewawancara Petugas Pengumpul Data. Jakarta: Badan Litbangkes.

Yusuf dkk. (2019). Kesehatan Jiwa Pendekatan Holistik dalam Asuhan

Keperawatan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Khopiatuziadah. (2016). Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan

Dalam Penyusunan Naskah Akademi. Jurnal Rechts Vinding Media

Pembinaan Hukum Nasional. 5 (2). 1-6. 14 April, 2019, dari

https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/EVALUASI%20DAN%20ANALISIS%20PERATURAN%20PERUNDANG-Rechtvinding%20Online.pdf

Purnama, Gilang, Desy Indra Yani, Titin Sutini. (2016). Gambaran Stigma

Masyarakat Terhadap Klien Gangguan Jiwa di Rw 09 Desa Cileles Sumedang. Jurnal Pendidikan Keperawatan Indonesia. 2 (1). 30-37.

Qumairi, Ruby. (2014). Sinkronisasi, Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden No. 2

Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terkait Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Hukum. 3 (2). 1-16.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang - Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan

Undang- Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang PedomanPemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.22

Article Metrics

Abstract view : 5139 times
PDF - 15676 times

Article Metrics

Abstract view : 5139 times
PDF - 15676 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International