Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa dalam Pelayanan Kesehatan Pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dan bentuk- bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach) dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi.Artinya, peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan lebih tinggi derajatnya menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi:Jaminan pengaturan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa, mencapai kualitas hidup yang sebaik-baiknya dan menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, membebaskan ODGJ dari pemasungan, rehabilitasi dan pemberdayaan ODGJ, pemeriksaan kesehatan jiwa bagi terdakwa dan korban serta tergugat dan penggugat dengan indikasi gangguan jiwa untuk kepentingan hukum, ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya, mendapatkan persetujuan atas tindakan medis, informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya, mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi, mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa, mengelola sendiri harta benda miliknya, mendapatkan hak-hak sebagai pasien di rumah sakit, hak yang sama sebagai warga negara dan persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Penderita Gangguan Jiwa; Pelayanan Kesehatan
Full Text:
PDF View
References
Riset Kesehatan Dasar. (2013). Pedoman Pewawancara Petugas Pengumpul Data. Jakarta: Badan Litbangkes.
Yusuf dkk. (2019). Kesehatan Jiwa Pendekatan Holistik dalam Asuhan
Keperawatan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Khopiatuziadah. (2016). Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Penyusunan Naskah Akademi. Jurnal Rechts Vinding Media
Pembinaan Hukum Nasional. 5 (2). 1-6. 14 April, 2019, dari
https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/EVALUASI%20DAN%20ANALISIS%20PERATURAN%20PERUNDANG-Rechtvinding%20Online.pdf
Purnama, Gilang, Desy Indra Yani, Titin Sutini. (2016). Gambaran Stigma
Masyarakat Terhadap Klien Gangguan Jiwa di Rw 09 Desa Cileles Sumedang. Jurnal Pendidikan Keperawatan Indonesia. 2 (1). 30-37.
Qumairi, Ruby. (2014). Sinkronisasi, Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden No. 2
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terkait Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Hukum. 3 (2). 1-16.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang - Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan
Undang- Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang PedomanPemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.22
Article Metrics
Abstract view : 5139 timesPDF - 15676 times
Article Metrics
Abstract view : 5139 timesPDF - 15676 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International