PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT IZIN LINGKUNGAN MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA : STUDI KOMPARATIF DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Lintang Ario Pambudi, Baginda Khalid Hidayat Jati

Abstract


Meningkatnya eksploitasi lingkungan hidup dikawasan asia tenggara tidak terlepas dari izin lingkungan yang diberikan oleh pejabat tata usaha negara guna kepentingan investasi dan ekonomi. Sengketa lingkungan hidup yang disebabkan oleh izin lingkungan berdampak negatif kepada masyarakat. Menarik untuk diteliti mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia dan Malaysia berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara beraspek lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini, khusus untuk sengketa lingkungan hidup mengenai keputusan, kebijakan, dan tindakan pejabat tata usaha negara dapat diselesaikan melalui PTUN, termasuk Izin lingkungan yang dirubah menjadi persetujuan lingkungan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedangkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Malaysia tidak ada lembaga tersendiri yang menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa administratif terkait perizinan lingkungan hidup dapat diselesaikan melalui Mahkamah Tinggi Malaya maupun Mahkamah Tinggi Sabah dan Serawak.

Kata Kunci: Izin Lingkungan, Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa Lingkungan.


Full Text:


PDF View

References


Literatur

Baihaki, M Reza. 2021. Persetujuan Lingkungan Sebagai Objectum Litis Hak Tanggung Gugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Majalah Hukum Nasional. Vol. 51. No. 1.

Dahlan, Nur Khalidah. 2019. Environmental Issues In Malaysia: A Perspective Of Alternative Dispute Resolution With The Aid Of Video Conference Technology. The European Proceedings of Social & Behavioural Sciences.

Department of Environment Malaysia, Environmental Requirements: A Guide For Investors 11th Edition

Gaol, Selamat Lumban. 2021. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 11. No. 2.

Ginsburg Tom & Albert H. Y. Chen. 2009. Administrative Law and Governance in Asia: Comparative perspectives. Routledge, New York.

Harjiyanti, Francisca Romana dan Meicke Carolone Anthony. 2022. “Studi Komparatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia Dan Thailand”. Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 29. No .2.

Hashim, Normawati Binti. 2019. Constitutional Review Of Administrative Actions: Development In United Kingdom, India, Malaysia, South Africa, And Hong Kong. Sociological Jurisprudence Journal.Vol. 2. No. 2.

Marbun, SF. 2011. Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Saleem, Muhammad Yusuf. 2005. Environmental Issues in a Federation: The Case of Malaysia. Intellectual Discourse Vol. 13 (2).

Umar, Nasaruddin. 2013. Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia. Tahkim : Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 9. No.2.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.220

Article Metrics

Abstract view : 579 times
PDF - 676 times

Article Metrics

Abstract view : 579 times
PDF - 676 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International