ANALISIS YURIDIS PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Abstract
Pandemi Covid-19 yang masif di berbagai negara memaksa kita untuk melihat kenyataan bahwa dunia sedang berubah baik itu bidang teknologi, ekonomi, politik, hingga Pendidikan. Semua negara telah berupaya membuat kebijakan dalam menjaga kelanggengan layanan Pendidikan. Indonesia juga menghadapi banyak tantangan nyata diantaranya adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dan hidup di daerah 3T (terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar) sehingga kemungkinan besar akan tertinggal dibandingkan teman sebaya mereka yang lebih mampu yang memiliki akses lebih baik pada pembelajaran secara daring yang termasuk dalam akses pendidikan layanan khusus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pengaturan pendidikan layanan khusus di Indonesia dan kaitannya dengan hak asasi manusia di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan kebijakan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya diatur lebih khusus di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus sebagai mana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2016. Adanya pengaturan tersebut merupakan suatu bukti adanya perlindungan hukum bagi warga negara atas hak pendidikan. Pendidikan layanan khusus telah sesuai dengan upaya pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia pada masa terjadinya Covid-19 yaitu pendidikan yang mengedepankan aspek perluasan dan pemerataan akses.
Kata Kunci: Pendidikan Layanan Khusus, Hak Asasi Manusia.
Full Text:
PDF View
References
Literatur
Asshiddiqie, Jimly. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Ibrahim, Johny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Smith, Rhona K.M. et al. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Jurnal
Gunawan, Belinda. (2020). “Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia (Juridical Analysis Of Distance Learning System In Perspective Of Human Rights On Constitution 1945 During Covid-19 In Indonesia)”. Jurnal HAM. Vol.11. No.3.
Isdiyanto, Ilham Yuli I. (2018). “Menakar ‘Gen’ Hukum Indonesia Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 48. No.3.
Rahmanto, Tony Yuri. (2016). “Kebebasan Berekspresi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Perlindungan, Permasalahan Dan Implementasinya Di Provinsi Jawa Barat,” Jurnal HAM. Vol.7. No.1.
Rozak, Abdul. (2019). “Perlindungan Hak Atas Pendidikan Bagi Pengungsi Internal: Studi Kasus Pendidikan Anak Korban Kekerasan Terhadap Warga Syiah Sampang”. Juris-Diction. Vol.2. No.6.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.223
Article Metrics
Abstract view : 183 timesPDF - 209 times
Article Metrics
Abstract view : 183 timesPDF - 209 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International