PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI A DE CHARGE DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Septian Chandra Arrozaqi, Rahadi Wasi Bintoro, Rani Hendriana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian keterangan saksi a de charge dalam tindak pidana pencucian uang, serta dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konseptual. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Kekuatan pembuktian keterangan saksi a de charge dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa merupakan alat bukti yang diakui di dalam KUHAP sebagai alat bukti yang sah, namun majelis hakim tidak menggunakan saksi a de charge sebagai bahan pertimbangan hukumnya dikarenakan saksi a de charge yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa sehingga tidak memberi kesaksian yang meringankan terdakwa. Kedua, Majelis hakim telah menimbang aspek perbuatan maupun orangnya, kekuatan alat bukti, alasan penghapus pidana dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan hakim juga memenuhi landasasn yuridis, namun mengesampingkan landasan filosofis dan sosiologis. Seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, agar dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.

Kata Kunci:      Saksi A De Charge, Kedudukan dan Kekuatan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang


Full Text:


PDF View

References


Literatur:

Alfitra. 2018. Hukum Pembuktian dan Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Hamzah, Andi. 1990. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet.2. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.

. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 13.

. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Pemeriksaan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Yogyakarta: Gelora Aksara Pratama.

Irsan, Koesparmono & Armansyah. 2016. Panduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata dan Pidana. Bekasi: Gramata Publishing.

Kristian, Yudi. 2015. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.

Lamporo, Muh. Syahril S. 2018. “Peranan Keterangan Saksi A de Charge Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan PN Palu No: 06/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL)”. GARUDA: Garda Rujukan Digital. Vol. 6 No. 1.

Ranoemiharja, R. Atang. 1981. Hukum Acara Pidana. Bandung.Tarsito.

Taufik, Mohammad & Suharsil. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.2673

Article Metrics

Abstract view : 302 times
PDF - 267 times

Article Metrics

Abstract view : 302 times
PDF - 267 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International