KESADARAN HUKUM REMAJA TERHADAP PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESEHATAN REPRODUKSI (Studi di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan dan kontribusi kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya peningkatan kesehatan reproduksi. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini berlokasi di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dengan responden sebanyak 45 (empat puluh lima) orang. Pengambilan sampel penelitian menggunakan simple random sampling. Jenis sumber data meliputi data primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan metode angket, kepustakaan, dan dokumenter. Data yang terkumpul diolah menggunakan teknik editing, coding, dan tabulating kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan tabel data. Analisis data kuantitatif mengunakan metode statistik sederhana yaitu distribusi frekuensi analisis dan tabel silang analisis, sedangkan analisis data kualitatif menggunakan metode analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya peningkatan kesehatan reproduksi di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas adalah tinggi, hal ini dapat diukur dengan indikator sebagai berikut: sedangnya tingkat pengetahuan hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan; tingginya tingkat pemahaman hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan; banyaknya sikap setuju remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan; dan banyaknya pola perilaku remaja yang kurang sesuai terhadap pendewasaan usia perkawinan. Kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan memberikan kontribusi secara positif terhadap upaya peningkatan kesehatan reproduksi.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum; Remaja; Pendewasaan Usia Perkawinan; Kesehatan Reproduksi
Full Text:
PDF View
References
Buku Literatur:
Direktorat Remaja dan Hak-Hak Reproduksi Remaja. 2010. Pendewasaan Usia Perkawian dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. Jakarta: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Salman, Otje. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung: Alumni.
Sobur, Alex. 2003. Psikologi Umum Dalam Lintasan Sejarah. Bandung: Pustaka Setia.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.
Jurnal:
Oktavia, Eka Radiyani, Fatehah Rahma Agustin, dll. 2018. Pengetahuan Risiko Pernikahan Dini Pada Remaja Umur 13-19 Tahun. Journal Of Public Health Research And Development, 2 (2), 240.
Suksmadi. Ign. dan Achmad Rofiq. 2019. Peran Orang Tua Keluarga Nikah Anak di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Prosiding Seminar Nasional dan Call for Papers “Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan IX” 10-20 November 2019 Purwokerto, 487-489.
Wulandari, Ade. Karakteristik Pertumbuhan Perkembangan Remaja dan Implikasinya Terhadap Masalah Kesehatan dan Keperawatannya. Jurnal Keperawatan Anak, 2(1), 40.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Media Online:
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2016. Pendewasaan Usia Perkawinan. https://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pendewasaan-usia-perkawinan-47 (diakses tanggal 25 Oktober 2021).
Jayani, Dwi Hadya. 2021. Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/ 5ff7cb5cdf279/wabahpernikahandini-di-tengah-pandemi-dan-dampak-buruknya (diakses tanggal 27 Juli 2021).
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.2675
Article Metrics
Abstract view : 385 timesPDF - 208 times
Article Metrics
Abstract view : 385 timesPDF - 208 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International