Penolakan Status Justice Collaborators Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Andi Narogong Oleh Hakim Tingkat Banding (Studi Perbandingan Putusan Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst dan Nomor 5/Pid.Sus- TPK/2018/PT.DKI)

Gilang Eka Pratama, Hibnu Nugroho, Rani Hendriana

Abstract


Korupsi sebagai white collar crime dilakukan secara sistematis dan terorganisir yang sulit untuk dibongkar oleh aparat penegak hukum, oleh karenanya dibutuhkan sebuah metode untuk memberantasnya salah satunya yaitu dengan bantuan peran Justice Collaborator yang nantinya memperoleh reward berkat bantuannya terebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dapat tidaknya permohonan status Justice Collaborator ditolak oleh pengadilan tingkat Banding dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim antara pengadilan tingkat pertama dengan pengadilan tingkat Banding dalam mengabulkan dan menolak permohonan status Justice Collaborator terhadap SEMA No. 4 Tahun 2011 dan UU No. 31 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perbandingan, serta spesifikasi penelitian yaitu preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi dalam Perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dapat menolak status Justice Collaborator yang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Pengadilan Tinggi tingkat Banding memiliki fungsi korektor. Terdapat perbedaan pertimbangan dari kedua putusan dalam hal ini Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis sedangkan Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologi, dan filosofis.

Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Justice Collaborator, Banding


Full Text:


PDF View

References


Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. 2015. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana edisi revisi.Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilpmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung RI. 2006. Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct). Kode Etik Hakim dan Makalah berkaitan. Jakarta: Pusdiklat MA RI.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakrta: Liberty Yogyakarta.

Mulyadi, Lilik. 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju.

Sutiyoso, Bambang. 2006. Metode Penemuan Hukum (Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan). Yogyakarta: UII Press.

Fanani, Ahmad Zaenal. 2017. “Aspek Filsafat Dalam Pertimbangan Putusan Pengadilan”. Majalah Hukum Varia Peradilan No. 380.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.30

Article Metrics

Abstract view : 340 times
PDF - 1125 times

Article Metrics

Abstract view : 340 times
PDF - 1125 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International