Tinjauan Yuridis Konsul Kehormatan (Honorary Consul) dalam Hukum Internasional dan Praktiknya di Indonesia
Abstract
Hubungan antarnegara secara umum dibagi dalam dua lembaga yaitu lembaga diplomatik dan lembaga konsuler. Hubungan konsuler diatur didalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982. Pada Konvensi Wina 1963 pejabat konsuler dibagi menjadi dua yaitu pejabat konsuler karir/tetap dan pejabat konsul kehormatan. Konsul Kehormatan tidak memiliki pengertian yang sama menurut hukum di setiap negara. Demikian
juga untuk kekebalan dan hak istimewa sudah melekat secara otomatis pada konsul karir, tetapi mengenai pelaksanaan pemberian kekebalan untuk konsul kehormatan belum diatur secara rinci oleh hukum internasional terutama dalam Konvensi Wina 1963. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan konsul kehormatan dalam hukum internasional dan dalam hukum nasional Indonesia serta praktiknya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai konsul kehormatan dalam hukum internasional terdapat di dalam Konvensi Wina 1963 Bab III Pasal 58 sampai dengan Pasal 68, perjanjian internasional bilateral antara negara yang mengadakan hubungan konsuler tersebut, dan praktik hukum kebiasaan. Pengaturan konsul kehormatan dalam hukum nasional Indonesia terdapat di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur secara spesifik tentang konsul kehormatan. Pada praktiknya Indonesia sendiri telah membuka konsul kehormatan di beberapa tempat, antara lain di Ramallah, Palestina serta di Auckland, Selandia Baru.
Kata Kunci: Hubungan konsuler; konsul kehormatan; kekebalan dan hakistimewa
Full Text:
PDF View
References
Mauna, Boer. (2005). Hukum Internasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.
Starke, J.G. (2008). Pengantar Hukum Internasional 2 Edisi Sepuluh.
Diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika.
Suryokusumo, Sumaryo. (1995). Hukum Diplomatik Teori dan Kasus.
Bandung: Alumni.
Widodo. (2009). Hukum Diplomatik dan Konsuler Pada Era Globalisasi.
Surabaya: LaksBang Justisia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (1980). Pedoman Dan Petunjuk Konsul RI Di Luar Negeri. Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2015). Manual Konsuler.Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Dela, Miroslaw. (2014). Legal Status of the Honorary Consul. Jurnal Wroclaw Review. 4 (1). 1-71.
Bunga, Yuke. (2018). Motivasi Indonesia Mendirikan Konsulat Kehormatan di Palestina Tahun 2016. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNRI. 5 (1). 1-3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.
Keputusan Presiden No.108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia.
United Nations Treaty Collections, https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=III3&chapter=3&clang=en diakses pada 31 Juli 2019 pukul 23.31 WIB.
Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler (Vienna Convention on Consular Relations).
Mohammad Anthoni. (2016). RI miliki Konsul Kehormatan di Auckland, https://www.antaranews.com/berita/545515/ri-miliki-konsul- kehormatan-di-auckland diakses pada 26 Agustus 2019 pukul 11.32. WIB
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.32
Article Metrics
Abstract view : 1084 timesPDF - 3868 times
Article Metrics
Abstract view : 1084 timesPDF - 3868 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International