Teknik Pengungkapan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dalam Penjualan Tiket Asian Para Games 2018 (Studi Kasus di Polda Metro Jaya)

Jessica Gloria, Hibnu Nugroho, Setya Wahyudi

Abstract


Penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu segala penyerangan kehormatan dan nama seseorang dengan tidak memuat suatu tuduhan melakukan perbuatan tertentu atau tidak ditujukan untuk menyiarkannya kepada khalayak ramai dapat dihukum tetapi terbatas pada cara-cara melakukannya yang tertentu. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di atur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP juncto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial adalah    presenter Augie    Fantinus yang   ditetapkan    sebagai    tersangka kasus pencemaran nama baik karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosialnya yaitu diakun Instagramnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Berdasarkan  hasil  penelitian  ini  maka  teknik  pengungkapan  terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam penjualan tiket Asian Para Games 2018 yaitu adanya laporan dari korban terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka maka penyelidik langsung melakukan usaha awal dengan penyelidikan untuk memperoleh barang bukti yaitu handphone yang berisi rekaman video, screenshot dari akun instagram pelaku dan ip address pelaku. Setelah memperoleh barang bukti penyidik melakukan analisis atau olah data yang kemudian didapatkan fakta bahwa rekaman video oleh tersangka tersebut benar adanya. Langkah selanjutnya meminta bantuan ahli untuk memastikan bahwa rekaman tersebut merupakan pencemaran nama baik dan dilakukan penyidikan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mendapat keterangan dari kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan tersangka ini penyidik Polda Metro Jaya sudah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan dalam penegakan hukum kasus ini penyidik terhambat oleh faktor hukumnya dan faktor masyarakat.

 

Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik; Teknik Pengungkapan; Asas Praduga Tak bersalah


Full Text:


PDF View

References


Hartono. (2012). Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar

Grafika.

Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa

dan Terpidana. Bandung: Alumni.

Mansyur, D.M.A., Gultom, E. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sitompul, Josua. (2012). Cyberspace, Cyber crimes, Cyberlaw: Tinjauan

Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suhariyanto, Budi. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber

Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara

Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.33

Article Metrics

Abstract view : 1017 times
PDF - 1654 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International