ANALISA SISTEM PERADILAN PANCASILA DENGAN SISTEM PERADILAN KONVENSIONAL

Pramono Suko Legowo, Muhammad Taufiq

Abstract


Kepala putusan hakim peradilan di Indonesia berbunyi:  Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa sejatinya adalah  keadilan yang senantiasa harus berhubungan dengan seluruh sila dari Pancasila,   ini adalah keadilan normatif yakni keadilan berdasar Pancasila sebagai norma dasar konstitusi, oleh karena Pancasila berada  dalam Pembukaan UUD 1945 yang adalah sebuah norma perundang-undangan. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas inilah keadilan dalam bingkai kepastian hukum sebuah putusan hakim,. Formula ini lain  daripada keadilan abstrak dalam pembahasan teori penegakan hukum, yang selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum. Apabila dicermati maka sebenarnya sistem peradilan Pancasila sangat bertentangan  bila dihubungkan dengan kepastian hukum yang dicari dalam sistem peradilan yang dibangun oleh paham Kelsenien, oleh karena konsekwensi logis  sistem hukum positif yang dibangun oleh teori Hans Kelsen, tidak dapat memasukkan keadilan yang dianggap  abstrak dalam sistem hukum yang dibuat, oleh karena keberadaan aliran positivisme hukum adalah dengan maksud memberikan norma kepastian atas pemaknaan hukum yang serba konkret, terukur dan pasti.

Kata kunci: Sistem Peradilan Pancasila, Peradilan konvensional.


Full Text:


PDF View

References


Alkostar, Artijo, 2011. Hukum Progresif Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Bingkai Nilai - Nilai Pancasila, Sarasehan Nasional 2011 Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakan Konstitusionalitas Indonesia. kerjasama MK RI. dan UGM.

Asshiddiqie, Jimlly. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Hamidi, Jazim, 2006. Revolusi Hukum Indonesia ( Makna Kedudukan , dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI ), Konstitusi Press,Jakarta & Citra Media Yogyakarta

Notonagoro, 1995, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Bumi Aksara.

Putro, Widodo Dwi. 2011. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme. Yogyakarta: Genta Publishing.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3481

Article Metrics

Abstract view : 189 times
PDF - 360 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International