ANALISIS YURIDIS PERGANTIAN JENIS KELAMIN DALAM HUKUM ISLAM (Tinjauan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt)

Muhammad Irsyad Haryanto, Tri Lisiani Prihatinah, Haedah Faradz

Abstract


Pada dasarnya manusia diciptakan dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Realita atau kenyataan yang berkembang dalam masyarakat modern saat ini, telah banyak ditemui problematika pergantian kelamin. Pergantian jenis kelamin merupakan suatu hal baru yang ada di Indonesia dan mempunyai perdebatan. Penelitian ini menarik untuk dikaji dan dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.P/2022/PN. Pwt terkait adanya permohonan yang dilakukan oleh Pemohon yaitu Faqieh Al Amien mengenai permohonan pergantian jenis kelamin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjustifikasi unsur-unsur pergantian jenis kelamin dan untuk menganalisis akibat hukum dari adanya pergantian jenis kelamin.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam menolak permohonan penggantian jenis kelamin pada penetapan pengadilan nomor 30/pdt.p/2022/PN.Pwt dan bagaimana akibat hukum bagi seseorang yang telah melakukan penggantian jenis kelamin menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan doktrinal, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analisis, sumber data menggunakan data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis dan rapih. Metode analisis yang digunakan yaitu normatif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Pemohon melakukan pergantian jenis kelamin merupakan suatu hal yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, dalam pertimbangan hukum hakim itu sendiri tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar baik dari hukum positif di Indonesia sendiri maupun dari hukum Islam sehingga hakim dalam memutuskan hanya berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan. Akibat hukum dari adanya pergantian jenis kelamin juga berdampak pada hubungan Pemohon itu sendiri dengan masyarakat sekitar, keabsahan suatu perkawinan, dan dalam hal pembagian kewarisan itu sendiri.


Full Text:


PDF View

References


Aibak, Kutbuddin. 2017. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta : Kalimedia

Basyir, Ahmad Azhar. 2001. Hukum Waris Islam. Yogyakarta : UII Press.

Fakih, Faqih. 1996. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Soeparmono, R. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung : Mandar Maju.

Zuhdi, Masifuk. 1996. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung

Asman. 2021. “Transformasi Gender Ke Transgender Perspektif Hukum Islam”. Jurnal : Kajian Keluarga, Gender, dan Anak, 4(1), hal 21-33.

Asmawati, Reni. 2014. “Keabsahan Pergantian Kelamin Dalam Perspektif Yuridis (Studi Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengadilan)”, Jurisprudence, 4(2), hal 53-68.

Halim, Fatimah. 2011. “Waria Dan Operasi Kelamin”, Al-Risalah, 11(1), hal 294-313.

Jannah, Miftahul. 2020. “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Waris Bagi Ahli Waris Yang Melakukan Transeksual Menurut Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, 3 (1), hal 1-12.

Lia, Novemza. 2020. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Atas Pergantian Jenis Kelamin”, Jurnal Verstek, 8(3), hal 240-261.

Perwira, I Nyoman Satria, Ida Ayu Putu Widiati, dkk. 2021. “Perubahan Status Jenis Kelamin Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), Hal 72-89.

Risdalina. 2016. “Kedudukan Hukum Terhadap Status Perubahan Jenis Kelamin Dalam Persfektif Hak Azasi Manusia dan Administrasi Kependudukan”, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, 4(2), hal 41-59.

Winarso, Widodo. 2015. “Aspek Psikologi, Sosial-Kultural Dan Sikap Islam Terhadap Perilaku Transeksual di Indonesia”. FENOMENA, 7 (2), hal 155-170

Fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 Tentang Syarat Pergantian Jenis Kelamin.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3501

Article Metrics

Abstract view : 703 times
PDF - 3334 times

Article Metrics

Abstract view : 703 times
PDF - 3334 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International