Gugat Cerai Karena Tidak Terpenuhi Hak Istri (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/Pn. Mdn)
Abstract
Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri, salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor:172/Pdt.G/2018/PN.MDN yaitu gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan perkara gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.MDN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data dan studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.MDN bahwa pertimbangan hukum Hakim hanya mendasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menurut peneliti kurang lengkap sebaiknya dilengkapi dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 39 ayat (2) huruf (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kata Kunci : Gugat Cerai, Tidak Terpenuhi Hak Istri.
Full Text:
PDF View
References
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Susilo, Budi. (2008). Prosedur Gugatan Cerai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 20),
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34),
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975)
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 172/Pdt.G/2018/PN.MDN.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.36
Article Metrics
Abstract view : 324 timesPDF - 301 times
Article Metrics
Abstract view : 324 timesPDF - 301 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International