Penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Terhadap Pembatalan Merek “Novec 1230” Dalam Putusan Nomor No. 12/Pdt.Sus-Merk/2018/Pn.Niagajkt.Pst
Abstract
Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mempunyai peranan paling penting untuk membedakan asal usul produk barang dan jasa. Suatu merek yang sudah menjadi merek terkenal memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik sehingga tercipta kemasyuran dalam suatu merek tersebut. Perlindungan suatu merek di Indonesia dilakukan dengan sistem konstitutif, dimana sistem ini menegaskan pemberian perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada pemilik hak merek apabila telah melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu. Dalam hal ini pengaturan tentang merek bertujuan untuk melindungi pemilik merek yang telah medaftarkan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder. Metode analisis pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitati. Berdasarkan Hasil penelitian pada Putusan Nomor No. 12/PDT.SUS-MERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST diketahui bahwa Merek “Novec 1230” terdapat kesamaan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara Merek “NOVEC” milik Penggugat dengan Merek “Novec 1230” milik tergugat. Merek “Novec 1230” milik penggugat dapat dibatalkan karena telah memenuhi usur-unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan dianggap sudah tepat.
Kata Kunci : Merek; Merek Terkenal; Perlindungan Merek; Pembatalan Merek.
Full Text:
PDF View
References
Purba, A. Z. U. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni.
Gunawati, A. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung : Alumni.
Maulana, I. B.. (2004). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung : Aditya Bakti.
Saidin. (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Simatupang, R.B. (2007). Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta. Rineka Cipta.
Supramono, G. (2008). Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia. Jakarta: Rineke Cipta.
Utomo, T.S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.39
Article Metrics
Abstract view : 222 timesPDF - 2130 times
Article Metrics
Abstract view : 222 timesPDF - 2130 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International