Peran Satuan Petugas Anti Mafia Bola Terhadap Pengungkapan Tindak Pidana Pengaturan Skor (Match Fixing) (Studi Di Polda Metro Jaya)

Baskara Putra Setyawan, Setya Wahyudi, Dessi Perdani Yuris

Abstract


Di Indonesia telah terjadi kejahatan dalam olahraga sepak bola ,salah satu jenis kejahatan yang terjadi pada dunia olahraga sepak bola Indonesia saat ini yaitu Tindak Pidana Pengaturan Skor. Tindak Pidana Pengaturan Skor biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam suatu kelompok dan dilakukan secara terorganisir. Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan petugas anti mafia bola terhadap tindak pidana Pengaturan Skor diawali dengan proses penyelidikan lalu penyidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  implementasi  satuan  petugas  anti  mafia  bola  dalam  mengungkap tindak pidana pengaturan skor. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif, dan lokasi penelitian di Polda Metro Jaya. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Metode penyajian data berbentuk teks naratif dan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Satuan Petugas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menetapkan lebih dari 14 tersangka setelah melalui proses-proses tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dan Satuan Petugas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya telah sesuai dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Proses Penyidikan, Pengaturan Skor.


Full Text:


PDF View

References


Asikin, A. &. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali

Press.

Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: Rajawali Press.

Utomo, H. H. (2002). Hukum Kepolisian Di Indonesia. Jakarta: LPIP Pers.

Indonesia , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum

Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.4

Article Metrics

Abstract view : 410 times
PDF - 983 times

Article Metrics

Abstract view : 410 times
PDF - 983 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International