Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/ Pdt.G.S/2018/Pn.Pwt)
Abstract
Penelitian ini dilakukan terhadap perkara dan Putusan Pengadilan Nomor 30/Pdt.G/2018/PN. Pwt, dengan judul Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt? dan 2. Bagaimana bentuk tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt ?. Adapun tujuan penelitiannya adalah : melakukan analisis mengetahui pertimbangan hukum hakim atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt dan bentuk tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G.S/2018/PN. Pwt. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis dan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa: pertama, 1. Pertimbangan Hakim yang menyatakan debitur telah melakukan wanprestasi dan wajib menyerahkan objek hak tanggungan kepada kreditur, secara umum telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu KUH Perdata dan UUHT. Akan tetapi dalam menyebutkan dasar hukum atas wanprestasinya debitur tidak tepat, karena menyebut Pasal 1234 KUH Perdata. Seharusnya yang digunakan adalah Pasal 1238 sampai dengan Pasal 1246 KUH Perdata. Dan kedua, 2.Tanggung jawab debitur atas utangnya terdiri dari dua hal, yaitu menyediakan seluruh kekayaannya sebagai jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan menyerahkan objek hak tanggungan pada saat eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf j tentang janji-janji hak tanggungan.
Kata Kunci : Hak Tanggungan; Tanggung jawab; Wanprestasi
Full Text:
PDF View
References
Halim, A. R. (2000). Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia. Angky Pelita, Jakarta.
Hay, M. A. (1984). Hukum Perdata Material. Jakarta: Pradnya Paramita.
Meliala, A. Q. S. (1985). Pokok-pokok Hukum Perjanjian beserta perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, A. (1982). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Salim, H. S. (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono, (2007). Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.44
Article Metrics
Abstract view : 716 timesPDF - 6896 times
Article Metrics
Abstract view : 716 timesPDF - 6896 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International