Perlindungan Hukum Terhadap Korban Anak Kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Proses Penyidikan (Studi Di Kepolisian Resor Banyumas)
Abstract
Para korban anak ini sering kali dibuat tidak berdaya, ketika dirinya mendapatkan kekerasan baik secara verbal maupun secara fisik. Dalam proses acara persidangan para korban ini pun sedikit kurang diperhatikan. Bahwa dalam prakteknya para orang awam hanya melihat pendampingan bantuan hukum kepada para terdakwa atau tersangka, sedangkan para korban tidak diperhatikan dalam urusan bantuan hukum ini. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ANAK KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Banyumas). Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan juga data primer yang diperoleh melalui kepustakaan dan melalui wawancara yang selanjutnya diuraikan secara sistematis. Bentuk dari perlindungan hukum terhadap korban anak dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan cara diversi ketika dua belah pihak merupakan anak dan tidak dapat dilakukan diversi ketika korban adalah anak dan pelaku merupakan orang dewasa. Dalam pelaksanaan diversi setelah adanya aduan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban anak atau melibatkan anak dalam kasus hukum tersebut , maka atas keinginan dari pihak korban proses selanjutnya akan dilakukan diversi dikarenakan anak perlu untuk tetap dalam rasa kekeluargaan agar tetap merasa nyaman dan aman.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyidikan, Korban Anak
Full Text:
PDF View
References
Djamil, N. N . (2015). Anak Bukan Untuk Dihukum, Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta : Sinar Grafika.
Gultom, M. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Purnianti, Ninik widya et.al. (2003). Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Jakarta : UNICEF Indonesia.
Raharjo, Satjipto. (1983). Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.
Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi, Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Indonesia ,Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
______,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.
______,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
______,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
______,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
______,Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
______,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.45
Article Metrics
Abstract view : 691 timesPDF - 1117 times
Article Metrics
Abstract view : 691 timesPDF - 1117 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International