Teknik Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Investasi Oleh Mantan Direktur Utama Pt.Pertamina (Studi Kasus Di Kejaksaan Agung Jakarta)
Abstract
Dalam suatu pemberantasan korupsi, tahap penyidikan merupakan salah satu bagian terpenting dari tahap yang harus dilalui untuk menuju suatu pembuktian tindak pidana korupsi dan aan menghasilkan putusan yang mampu mendekati kebenaran materiil. Oleh sebab itu keberadaan tahap penyidikan tidak bias dilepaskan dari adanya ketentuan perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum dibebani tugas khusus untuk mengungkap suatu tindak pidana, seperti yang diketahui hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh orang awam dan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Teknik penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina dan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina. Metode yang penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data seekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Berdasarkan penelitian, kewenangan penyidikan dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik bias menggunakan upaya paksa khusus terhadap tersangka untuk menemukan barang bukti dan dapat menggunakan ilmu bantu lain di tingkat pemeriksaan. Dalam penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina ini, penyidik terkendala oleh faktor hukumnya, faktor masyarakat, dan faktor budaya.
Keywords: Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung
Full Text:
PDF View
References
Amirudin, (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum.PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta
Hamzah, Andi. (2005). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Hartanti, Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta;
Soekanto, Soerjono. (2003). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.5
Article Metrics
Abstract view : 3972 timesPDF - 5040 times
Article Metrics
Abstract view : 3972 timesPDF - 5040 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International