PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY(CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. MITRA ABADI HANDAL CILACAP

Febrina Quratuaina Hafid, Krisnhoe Kartika W, Mr Sukirman

Abstract


Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan dituntut untuk melaksanakan dan memberikan hak-hak masyarakat sebagai rasa taggung jawab sosial dan lingkungan atas manfaat yang telah diambil dari lingkungan tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pada perusahaan. Objek penelitian penulis adalah PT. Mitra Abadi Handal Cilacap, perusahaan ini merupakan Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam yang tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yuridis. Pelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Dengan metode pengumpulan data yaitu kepustakaan dan wawancara, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif.

Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Mitra Abadi Handal Cilacap yang telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responbility, berdasarkan Peraturan yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Kata Kunci : Persereoan Terbatas, Corporate Social Responsibility, Penerapan


Full Text:


PDF View

References


Buku

Azheri, Busyra. (2011). Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. (2003). Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Is, Muhammad. Sadi. (2016). Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Untung, Hendrik. Budi. (2008). Corporate Social Responsibillity. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.53

Article Metrics

Abstract view : 1026 times
PDF - 674 times

Article Metrics

Abstract view : 1026 times
PDF - 674 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International