PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH KARENA KESALAHAN BERAT (Studi Putusan Nomor 3/Pdt. Sus-PHI/2019/PN.Amb)
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh karena kesalahan berat, pekerja/buruh akan melakuka penyelesaian perselisihan melalui non litigasi dan litigasi untuk mendapatkan hakhaknya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja. Permasalahan skripsi ini tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat dan implikasi hukum yang timbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/ buruh dengan alasan kesalahan berat dan implikasi hukum yang timbul dikeluarkan Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Amb. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis, sumber bahan hukum bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan putusan tentang pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggugat tidak ingin bekerja kembali maka berhak atas uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian hak, dikaitkan dengan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Implikasi hukum yang timbul dengan dikeluarkannya putusan tentang pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena kesalahan berat yaitu: Pihak yang mengakhiri pemutusan hubungan kerja harus membayarkan ganti rugi sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka penggugat mendapat hak-haknya terdiri uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, Hubungan
Industrial
Full Text:
PDF View
References
Buku Literatur :
Ali. Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum.Bogor: Ghalia Persada.
Soeroso. R. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Inndonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6).
Putusan Mahkamah Konsitusi No.012/PU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 atas hak uji materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Surat Ederan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Republik Indonesia Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/1/2005 Tentang Uji Materil UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.55
Article Metrics
Abstract view : 972 timesPDF - 1850 times
Article Metrics
Abstract view : 972 timesPDF - 1850 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International