EKSEKUSI BARANG SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Di Kejaksaan Negeri Wonosobo)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pelaksanaan eksekusi barang sitaan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kejaksaan negeri wonosobo dan Mengetahui hambatan dalam eksekusi barang sitaan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode metode penelitian kualitatif menggunakan yuridis sosiologis. Kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan pengumpulan data melalui wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Adapun penyajian data ini disajikan dalam bentuk teks deskriptif naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi barang sitaan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor telah sesuai dengan sistematika pelaksanaan eksekusi menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER 036/A/JA/09/2011 BAB IX (EKSEKUSI) Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dalam menjalankan Eksekusi terdapat beberapa hambatan yaitu dari faktor sarana dan prasarana yang tidak ada nya RUPBASAN di Wonosobo sehingga barang sitaan dititipkan di Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, sehingga memerlukan biaya untuk melakukan perawatan barang sitaan. Faktor masyarakat, masyarakat cenderung tidak ingin tahu tentang hukum itu sendiri, dan faktor kebudayaan, hukum yang baik adalah peranan penegak hukum dalam menegakkan hukum itu serta masyarakat yang paham mengerti tentang hukum itu. Masyarakat kurang mengerti terhadap hukum, merasa bahwa hukum itu prosesnya yang lama, dan memakan biaya yang besar. Jaksa di Kejaksaan Negeri Wonosobo, mengerti tata alur, dan prosedur eksekusi, sebenarnya eksekusi itu dijalankan sesuai dengan putusan hakim. Pengembalian barang sitaan, tinggal sesuai apa yang ada didalam putusan hakim, nama, alamat lengkap, sedangkan dirampas untuk negara, jaksa menjalankan eksekusi sebagai pemohon lelang.
Kata Kunci : Eksekusi, Barang sitaan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
Full Text:
PDF View
References
Buku
Soekanto Soerjono, 2003, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
________, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
________, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
________, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
________, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
________, Peraturan Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor PER- 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
________, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER- 027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset
________, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2018 Tentang Lelang Benda Sitaanm Brang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia
Internet
https://acch.kpk.go.id/id/artikel/paper/tata-laksana-benda-sitaan-barang-rampasan-dalam-rangka- pemulihan-aset-hasil-tipikor
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.57
Article Metrics
Abstract view : 619 timesPDF - 1358 times
Article Metrics
Abstract view : 619 timesPDF - 1358 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International