CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN PSIKIS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 0639/Pdt.G/2018/Pa.Jp)
Abstract
Pengertian Perkawinan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada
kenyataannya tujuan perkawinan itu tidak selalu tercapai, bahkan sebaliknya
kandas atau gagal ditengah jalan, perkawinan yang keadaannya tidak harmonis
tidak baik jika dibiarkan begitu saja, demi kepentingan kedua belah pihak suamiisteri,
perkawinan yang tidak harmonis dapat diputus melalui perceraian.
Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri dengan
putusan pengadilan melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan dan ada
cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi
sebagai suami-isteri, sebagaimana yang terdapat pada putusan Pengadilan
Agama Jakarta Pusat Nomor:0639/Pdt.G/2018/PA.JP yang akan penulis teliti.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hukum apa yang hakim
gunakan dalam memutus perkara gugat cerai dan akibat hukum dari putusan
hakim terhadap kedua belah pihak. Metode penelitian yang peneliti pakai adalah
dengan pendekatan Yuridis Normatif, metode pendekatan dengan pendekatan
Perundangundangan, pendekatan analitis, spesifikasi penelitian dengan
inventarisasi hukum positif dan sinkronisasi hukum, sumber data yang digunakan
data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka, metode
penyajian data disajikan dalam bentuk uraian atau teks naratif dan metode
analisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama
Jakarta Pusat adalah menggunakan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 juntco Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975. Juntco Pasal 116 KHI, Peneliti berpendapat bahwa terdapat fakta hukum
lain yaitu adanya unsur kekerasan psikis, sehingga alasan perceraian yang
tercantum dalam pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juntco
Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Juntco Pasal 116
huruf (d) KHI juga dapat dijadikan sebagai alasan mengabulkan gugatan, yaitu
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan terhadap pihak lain.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Kekerasan Psikis
Full Text:
PDF View
References
Literatur
Novirianti, Dewi, 2014, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta Pusat: The World Bank.
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, 2014, Hukum Perceraian, Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Nomor 1. Sekretariat Negara. Jakarta.)
Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 95. Sekretariat Negara. Jakarta.)
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975, Nomor 12. Sekretariat Negara. Jakarta.)
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.Indonesia ,Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Internet
Wakidyusuf, Hukum Islam Talak Bain Sughro, Kubro dan akibat hukumnya, 2017,Tersedia:https://googleweblight.com/i?u=https://wakidyusuf.wordpr ss.com/2017/04/08/hukum-fiqg-28-%25E2%2580%258Btalak-bain sughro kubro-dan-akibat-hukumnya/&hl=en-ID, (Di akses pada 09 Januari 2020)
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.59
Article Metrics
Abstract view : 298 timesPDF - 1383 times
Article Metrics
Abstract view : 298 timesPDF - 1383 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International