PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan patologi social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya penegakan emansipasi membuat perempuan dapat ikut berperan aktif dalam berbagai bidang termasuk dalam birokrasi pemerintahan namun tidak sedikit juga dari mereka yang akhirnya menjadi pelaku atau memainkan peran utama dalam ragam praktik tindak pidana korupsi. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yakni dengan melakukan pembinaan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk narapidana perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana perempuan pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis (social legal approach) dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperolah langsung dari narasumber dan data sekunder yaitu studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan di LAPAS Perempuan Kelas IIA Bandung terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi disamakan dengan narapidana tindak pidana lainnya, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sehingga pembinaan tidak berjalan dengan optimal. Adapun faktor penghambat dari aspek komponen struktur hukum yaitu tidak adanya dokter spesialis penyakit khusus, tidak adanya Psikolog atau Psikiater, tidak adanya tempat untuk beribadah, terjadinya over population dan tidak adanya pelatihan atau pembekalan terhadap petugas lapas yang melaksanakan pembinaan terkait bidang tertentu. Aspek komponen substansi hukum, yakni tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai pembinaan khusus terhadap narapidana pelaku tindak pidana korupsi, sedangkan dari aspek komponen budaya yakni adanya pola perilaku narapidana perempuan tindak pidana korupsi yang cenderung menolak pembinaan terhadapnya dan adanya labeling negative dari masyarakat terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Pembinaan Perempuan, Korupsi, Tindak Pidana
Full Text:
PDF View
References
Amiruddin & Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
Indrayana, D. (2008). Hukum di Sarang Koruptor. Jakarta : Kompas.
Warrasih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : PT Suryadaru Utama Semarang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
______,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
______, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.65
Article Metrics
Abstract view : 549 timesPDF - 924 times
Article Metrics
Abstract view : 549 timesPDF - 924 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International