PENERAPAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF (A) UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 01/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST
Abstract
Merek merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dalam pengelompokan Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Right) berfungsi untuk membedakan asal maupun kualitas barang dan/atau jasa sejenis antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Peraturan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (atau disingkat UUMIG). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis data secara normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.JKT.PST mengenai pendaftaran merek-merek HUGO BOSS milik Penggugat dan merek-merek HUGO FEMINIME, HUGO JEANS, dan HUGO BOY milik Tergugat yang disengketakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UUMIG. Bahwa merek milik Tergugat telah menyerupai nama badan hukum milik Penggugat, sehingga Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam mendaftarkan merek tersebut. Karena merek HUGO BOSS merupakan bagian dari nama grup badan hukum Penggugat, yaitu HUGO BOSS AG dan HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co. KG, Maka merek terdaftar dapat berupa nama lengkap maupun sebagian nama badan hukum pemilik merek. Oleh karena itu merek milik Tergugat yang telah didaftarkan tersebut harus dibatalkan/dinyatakan tidak sah.
Kata Kunci : Pembatalan Merek, Badan Hukum, Hugo Boss.
Full Text:
PDF View
References
Dharmawan, N. K. S. (2017). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual HKI. Yogyakarta : Deepublish.
Jened, R. (2015). Hukum Merek. Jakarta : Kencana.
Miru, A. (2005). Hukum Merek (Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Purwosutjipto. (1984). Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Djambatan.
Is, M. S., (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT Kharisma Putra Utama.
Indonesia ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
______,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.66
Article Metrics
Abstract view : 700 timesPDF - 574 times
Article Metrics
Abstract view : 700 timesPDF - 574 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International