TINJAUAN YURIDIS PENYUSUNAN AMDAL PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Nixon Randy Sinaga, Abdul Aziz Nasihuddin, Sri Hartini

Abstract


Pertambangan batubara merupakan salah satu bentuk kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berada di bawah penguasaan negara. Hal ini menegaskan kegiatan pertambangan batubara tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amdal sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, wajib dimuat dalam setiap regulasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan batubara, termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Hal ini pada gilirannya juga bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak asasi warga negara terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan yang telah termuat dalam konstitusi juga harus diturunkan pada peraturan perundang-undangan yang demokratis dan terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis ketentuan pengaturan penyusunan Amdal dalam peraturan perundang-undangan pada kegiatan pertambangan batubara serta menganalisis ketentuan serta penjaminan terhadap hak atas keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal dan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan pertambangan batubara. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan yang analitis, dan menggunakan spesifikasi deskriptif serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PermenLHK No.38 Tahun 2019 memiliki muatan yang bertentangan dengan UUPPLH maupun UU Minerba terkait kewajiban penyusunan Amdal pada kegiatan eksplorasi pertambangan. Jaminan hak atas keterlibatan masyarakat dalam kontrol lingkungan hidup yang telah diatur dalam UUPPLH, pada kegiatan pertambangan batubara justru diciderai oleh ketentuan dalam UU Minerba.

Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Pertambangan Batubara, Amdal


Full Text:


PDF View

References


HR, Ridwan. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Januari, A. H. “Sistem Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Pertambangan” Jurnal Selisik. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila. 2 (2). 43-65.

Kalangi, K. “Kedudukan Amdal Tentang Eksploitasi Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Lex Privatum. 6 (1). 43-51.

Kawengian, G. P. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup”. Jurnal Lex Et Societatis. 7 (5). 55-62.

Marilang. “Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang”. Jurnal Konstitusi. 9 (2). 259-286

Silalahi, M. D. dan Kristianto. (2016). Perkembangan Pengaturan Amdal di Indonesia. Bandung: CV Keni Media.

Rangkuti, S. S. (2005). Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Supramono, G. (2012). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Yuswalina dan Kun Budianto. (2016). Hukum Tata Negara di Indonesia. Malang: Setara Press.

Indonesia ,Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

______,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

______,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

______,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

______,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

______,Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

______,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal.

______,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.67

Article Metrics

Abstract view : 1687 times
PDF - 1729 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International