Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Mahkamah Agung

Achmad Mitftah Farid, Hibnu Nugroho, Dwi Hapsari Retnaningrum

Abstract


Kekuasaan  kehakiman  merupakan  kekuasaan  yang  merdeka  dan  tidak dapat dicampuri oleh kekuasaan negara lainnya, karena itu akan memengaruhi nilai keadilan. Namun, kemerdekaan hakim tidak serta merta membuat hakim dapat berperilaku menyimpang, sehingga diperlukan adanya pengawasan terhadap perilaku hakim. Kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan secara eksternal oleh Komisi Yudisial. Prinsipnya kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim berdasarkan kode etik dan  terhadap  penanganan  perkara  tetap  berada  di  tangan  Mahkamah  Agung sebagai  pemegang  kekuasaan  kehakiman.  Pengawasan  eksternal  diperlukan sebagai fungsi kontrol dalam lingkup kekuasaan kehakiman, meskipun pada hakikatnya Komisi Yudisial bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bukan sebagai fungsi checks and balances pada lingkup kekuasaan kehakiman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, dengan metode analisis bahan hukum secara kualitatif. Penelitian dilakukan untuk menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip negara hukum, pembagian kekuasaan, checks and balances, dan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim oleh Mahkamah Agung memiliki dasar argumentasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang- Undang  Mahkamah  Agung.  Pengawasan  terhadap  perilaku  hakim  dilakukan secara fungsional oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang memiliki tugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.

Kata   kunci :  kekuasaan kehakiman, Badan Pengawasan  Mahkamah Agung, pengawasan terhadap perilaku hakim


Full Text:


PDF View

References


Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fauzan, Muhammad. (2012). Hukum Lembaga Negara: Mahkamah Agung Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Kanwa Publisher.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1998). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kadir, Adies. (2018). Menyelamatkan Wakil Tuhan, Memperkuat Peran dan Kedudukan Hakim. Jakarta: Merdeka Book.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2013). Risalah Komisi Yudisial Republik

Indonesia, Cikal Bakal, Pelembagaan, dan Dinamika Wewenang.

Bushtami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 46(4). 336-342.

Satyanegara, E. (2013). Kebabasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan Substantif). Jurnal Hukum dan Pembangunan. 44(3). 460-495.

Rahmatullah. I, (2013). Rejuvinasi Sistem Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Cita Hukum 1(2). 215-226.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 005/PUU-IV/2006.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.7

Article Metrics

Abstract view : 6045 times
PDF - 3565 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International