PERLINDUNGAN HUKUM PADA KONSUMEN ATAS PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL PADA PRODUK GULA PASIR IMPOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 310/Pid.Sus/2015/PN.Mpw)

Alfina Julita Noor Asriani, Agus Mardianto, Khrisnoe Kartika

Abstract


Masalah label khususnya mengenai label pangan kurang mendapat perhatian dari konsumen maupun pelaku usaha. Ketiadaan informasi yang benar, jelas dan jujur yang seharusnya tercantum dalam label bisa menyesatkan konsumen dan tentunya berakibat hukum pada pelaku usaha untuk bertanggung jawab apabila sampai merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pada konsumen atas pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk gula pasir impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999      tentang      Perlindungan      Konsumen      (Studi      Putusan      Nomor 310/Pid.Sus/2015/PN.Mpw). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi  penelitian  deskriptif  analitis.  Sumber  data  yang  digunakan  adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsumen sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2015/PN. Mpw, hakim dalam putusannya telah menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat Usman Alias US Bin (Alm) SUNARDI, tetapi hakim dalam menerapkan hukumnya kurang lengkap karena hanya menerapkan  Pasal  8  ayat  (1)  huruf  a  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen, hakim tidak menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat Usman Alias US Bin (Alm) SUNARDI.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Label


Full Text:


PDF View

References


Ibrahim, Johny, 2008, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.

Khairandy, Ridwan, 2016, Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta, UII Press. Kotler, Philip, 2000, Manajemen Pemasaran, Edisi 2, Jakarta, Prenhallindo.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Nasution, Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif (Suatu

Tinjauan Singkat), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1999, Metodologi Penilitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Tri Siwi Kristiyanti, Celina, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar

Grafika.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen,

Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.70

Article Metrics

Abstract view : 319 times
PDF - 2511 times

Article Metrics

Abstract view : 319 times
PDF - 2511 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International