PERLINDUNGAN HUKUM PADA KONSUMEN ATAS PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL PADA PRODUK GULA PASIR IMPOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 310/Pid.Sus/2015/PN.Mpw)
Abstract
Masalah label khususnya mengenai label pangan kurang mendapat perhatian dari konsumen maupun pelaku usaha. Ketiadaan informasi yang benar, jelas dan jujur yang seharusnya tercantum dalam label bisa menyesatkan konsumen dan tentunya berakibat hukum pada pelaku usaha untuk bertanggung jawab apabila sampai merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pada konsumen atas pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk gula pasir impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2015/PN.Mpw). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsumen sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2015/PN. Mpw, hakim dalam putusannya telah menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat Usman Alias US Bin (Alm) SUNARDI, tetapi hakim dalam menerapkan hukumnya kurang lengkap karena hanya menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hakim tidak menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat Usman Alias US Bin (Alm) SUNARDI.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Label
Full Text:
PDF View
References
Ibrahim, Johny, 2008, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.
Khairandy, Ridwan, 2016, Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta, UII Press. Kotler, Philip, 2000, Manajemen Pemasaran, Edisi 2, Jakarta, Prenhallindo.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Nasution, Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjauan Singkat), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1999, Metodologi Penilitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Tri Siwi Kristiyanti, Celina, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar
Grafika.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen,
Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.70
Article Metrics
Abstract view : 306 timesPDF - 2494 times
Article Metrics
Abstract view : 306 timesPDF - 2494 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International