PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.)

Trisya Livy Astari, Antonius Sidik Marsono, Dessi Perdani Yuris Puspita Sari

Abstract


Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang yang meliputi keterangan saksi, keterangan  ahli,  surat,  petunjuk  dan  keterangan  terdakwa.  Dalam  Perkara  Nomor

914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel., salah satu alat bukti surat yang digunakan adalah berupa surat yang diduga palsu. Permasalahannya kemudian adalah bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat tersebut, jika dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP dan Pasal

184 KUHAP. Setidaknya permasalahan ini yang menjadi alasan bagi penulis untuk mengambil skripsi dengan judul Pembuktian Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat palsu dalam tindak pidana penggunaan surat palsu dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secara sistematis. Hasil Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel diperoleh hasil bahwa tindak pidana penggunaan surat palsu yaitu Kartu Tanda Penduduk, berkaitan dengan adanya alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa tersebut sudah terpenuhinya minimum alat bukti dan terpenuhinya semua unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP. Hakim juga melihat fakta-fakta hukum di persidangan dan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maka dari itu terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu.

 

Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti surat, Penggunaan Surat Palsu

Full Text:


PDF View

References


Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.

Yahya Harahap, M.. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, Jakarta.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara

Pidana, Jakarta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981

Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

Uang

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10

Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di

Lingkungan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.71

Article Metrics

Abstract view : 1007 times
PDF - 4286 times

Article Metrics

Abstract view : 1007 times
PDF - 4286 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International