PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.)
Abstract
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam Perkara Nomor
914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel., salah satu alat bukti surat yang digunakan adalah berupa surat yang diduga palsu. Permasalahannya kemudian adalah bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat tersebut, jika dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP dan Pasal
184 KUHAP. Setidaknya permasalahan ini yang menjadi alasan bagi penulis untuk mengambil skripsi dengan judul Pembuktian Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat palsu dalam tindak pidana penggunaan surat palsu dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secara sistematis. Hasil Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel diperoleh hasil bahwa tindak pidana penggunaan surat palsu yaitu Kartu Tanda Penduduk, berkaitan dengan adanya alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa tersebut sudah terpenuhinya minimum alat bukti dan terpenuhinya semua unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP. Hakim juga melihat fakta-fakta hukum di persidangan dan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maka dari itu terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu.
Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti surat, Penggunaan Surat Palsu
Full Text:
PDF View
References
Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Yahya Harahap, M.. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, Jakarta.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana, Jakarta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di
Lingkungan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.2.71
Article Metrics
Abstract view : 1092 timesPDF - 4651 times
Article Metrics
Abstract view : 1092 timesPDF - 4651 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International