TANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) UP3 TASIKMALAYA SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN JASA KETENAGALISTRIKAN TERKAIT ADANYA LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm)

Rizqi Jatnika, Suyadi Suyadi, Krisnhoe Kartika Wahyuningsih

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya sebagai pelaku usaha terhadap konsumen jasa ketenagalistrikan terkait adanya lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm). Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha dalam hal ini PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya telah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha terkait adanya lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Pasal 7 huruf a, b dan c, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Ketenagalistrikan

Full Text:


PDF View

References


Inosentius Samsul dkk, 2006, Laporan Akhir Tim Kompilasi Perlindungan Konsumen Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Miru, Ahmadi, 2013, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdul Kadir, 2005, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Nasution, Az, 1994, Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Jakarta, BPHN.

Subekti, R., 1996, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermassa.

Suyadi, 2016, Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.77

Article Metrics

Abstract view : 51 times
PDF - 139 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International