PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PENYEBARAN KONTEN BERMUATAN ASUSILA (STUDI KASUS BAIQ NURIL)
Abstract
Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya terhadap penyebaran konten bermuatan asusila perlu dilakukan evaluasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini sebagaimana terjadi dalam Kasus Baiq Nuril. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah menganalisis penerapan unsur tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada Baiq Nuril dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr, Putusan Kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 di mana perbuatan tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode reduksi data, kategori data, display data dan sintesis data. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan secara deskriptif, serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan penyebaran konten bermuatan asusila. Merujuk hal tersebut, maka perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karenanya, Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam memutus pada perkara Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr telah mempertimbangkan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Namun sebalinya Mahkamah Agung Tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali mengesampingkan aspek yuridis, filosofi dan sosiologis.
Kata Kunci : UU Informasi dan Transaksi Elektronik, konten, kejahatan asusila
Full Text:
PDF View
References
Alfitra. (2018). Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.3.85
Article Metrics
Abstract view : 63 timesPDF - 106 times
Article Metrics
Abstract view : 63 timesPDF - 106 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International