CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDERITA SAKIT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 190/Pdt.G/2019/PA.Cmi)
Abstract
Manusia diberikan sebuah wadah untuk berketurunan sekaligus beribadah dengan cara melaksanakan perkawinan sesuai tuntutan agama. Perkawinan menjadi jalan utama untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat melepaskan dari agama yang dianut suami isteri. Tidak semua perkawinan tujuannya dapat tercapai, perceraian adalah jalan terakhir untuk melepaskan hubungan perkawinan. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ditemukan asas hukum perkawinan, yang salah satunya adalah asas mempersulit proses hukum perceraian. Salah satu contoh alasan terjadinya perceraian adalah salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus cerai gugat pada putusan Nomor : 190/Pdt.g/2019/PA.Cmi dan akibat hukum dari cerai gugat tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan dua kesimpulan. Pertama menunjukan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus cerai gugat hanya semata-mata didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf b dan f, dalam persidangan ada fakta hukum lain yaitu Tergugat mempunyai penyakit diabetes yang berpengaruh terhadap alat vital sehingga nafkah batin yang tidak terpenuhi, alasan tersebut dapat digunakan sebagai alasan perceraian sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (2) huruf (e) penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri”. Kedua, akibat hukum cerai gugat ini hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat terhadap Penggugat, yaitu suami boleh kembali pada isteri tapi dengan syarat harus ada akad nikah baru dan mahar baru, serta isteri boleh menikah dengan pria lain.
Kata Kunci : Perkawinan, Cerai Gugat, Akibat hukum
Full Text:
PDF View
References
Anshori, Abul Ghofur. (2005). Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin. Yogyakarta: UII Press.
Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Harahap, M. Yahya. (1975). Hukum Perkawinan Nasional. Medan: CV. Zahir Trading Co.Medan.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.3.88
Article Metrics
Abstract view : 174 timesPDF - 1114 times
Article Metrics
Abstract view : 174 timesPDF - 1114 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International