CERAI GUGAT KARENA ANCAMAN DAN KEKERASAN SUAMI (Tinjuan Yuridis Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor: 49/Pdt.G/2019/MS.Bkj)
Abstract
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami istri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada kenyataannya tidak semua keluarga dapat mewujudkan tujuan perkawinan, karena beberapa faktor yang menyebabkannya terjadi suatu putusnya perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor: 249/Pdt.G/2019/Ms.Bkj. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif. Melihat hal ini dapat disimpulkan bahwa hakim mengabulkan permohonan Penggugat untuk bercerai dari Tergugat dengan pertimbangan hukum bahwa antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini didasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Peneliti menyarankan alasan perceraian yang digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangan hukum hendaknya Hakim dalam hal ini juga harus mencamtumkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat selama berumah tangga. Saran ini didasarkan pada Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa “salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain” serta Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya”.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Ancaman, Kekerasan
Full Text:
PDF View
References
Eckelaar, Jhon. (1971). Family Security and Family Breakdown. Ttp: Penguins.
Rasjidi, Lili. (1991). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.3.89
Article Metrics
Abstract view : 110 timesPDF - 338 times
Article Metrics
Abstract view : 110 timesPDF - 338 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International