Tanggung Gugat Orangtua Atas Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Anak yang Belum Dewasa ( Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 04/Pdt.G/2017/Pn.Kph)
Abstract
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan adanya kerugian yang dirasakan oleh korbannya. setiap orang yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum oleh karena salahnya mewajibkan seorang tersebut harus membayar kerugian yang timbul akibat dari perbuatannya. namun bukan hanya perbuatannya saja, melainkan perbuatan orang lain juga dapat dimintakan tanggung jawabnya. kasus ini terjadi saat seorang anak menjadi korban pencabulan oleh kaka kelasnya di sekolah yang juga tempat dia belajar (pondok pesantren). Oleh hakim orangtua dan pemilik yayasan pondok pesantren tersebut dihukum karena melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat-syarat dan juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dengan menggunakan metode yuridis normatif, diperoleh hasil penelitian pertama bahwa putusan tersebut sudah memenuhi 5 (lima) syarat terjadinya perbuatan melawan hukum secara komulatif. Syarat tersebut yaitu terjadinya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum berupa dilanggarnya hak orang lain yaitu pencabulan (Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak), kelalaian dari orang tua (1367 Ayat 2 KUH Perdata) dan guru (1367 Ayat 4 KUH Perdata) sehingga mereka harus bertanggung jawab. Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugiaan materiil berupa dibayarnya biaya pengobatan dan kerugian immateriil berupa rasa malu yang dialami oleh korban dan keluarga korban. Berdasarkan teori condition sine qua non biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pengobatan merupakan sebab langsung dari adanya perbuatan melawan hukum yang dirasakan oleh korban. Hasil penelitian kedua bahwa dalam menentukan ganti rugi, hakim memutus berdasarkan 2 (dua) kerugian yakni kerugian materil sejumlah Rp.25.000.000; dari yang dituntut sebesar Rp.258.140.000; dan kerugian immateriil sejumlah Rp.200.000.000; dari yang di tuntut sebesar Rp.1.500.000.000;. dalam menentukan besarnya ganti rugi tersebut, hakim mendasarkan pada faktor kelayakan dan alat bukti tertulis yang bisa diajukan oleh penggugat.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Orangtua, Kerugian
Full Text:
PDF View
References
Djojodirdjo, M.A. Moegni. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Fuady, Munir. (2013). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer.
Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Sulistyandari. (2014). Buku Ajar Perbuatan Melawan Hukum. Universitas Jenderal
Soedirman: Fakultas Hukum.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.1.9
Article Metrics
Abstract view : 671 timesPDF - 3171 times
Article Metrics
Abstract view : 671 timesPDF - 3171 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International