RELEVANSI PENDIDIKAN HUKUM DENGAN PENEGAKAN HUKUM BERDASAR PANCASILA PADA AWAL BERDIRINYA NEGARA
Abstract
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum berdasar Pancasila. Namun dalam praktiknya Pancasila tidak pernah menjadi alat analisa serta uji dalam pertimbangan hukum hakim. Faktor penyebab hal tersebut oleh karena pada awalnya para ahli hukum orang Indonesia terbentuk melalui sistem pendidikan barat, dengan demikian cara berpikir yang tertanam ke dalam alam pikir para ahli hukum itu adalah cara berpikir barat yang sangat berbeda sistem hukum serta budaya hukum asli Indonesia yang berdasar Pancasila.
Kata Kunci : pendidikan hukum, penegakan hukum Pancasila.
Full Text:
PDF View
References
Assshiddiqie, Jimly. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekjend & Kepaniteraan MKRI.
Kaelan. (2013). Negara Kebangsaan Pancasila (Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya). Yogyakarta: Paradigma.
Kartohadiprojo, Soediman. (2010). Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Gatra Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. (1986). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. (2001). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rasjidi, Lili dan IB Wiyasa. (2015). Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif) . Kerjasama Sek Jen MK RI dan Pusat Studi Konstitusi FH. Universitas Andalas.
Sulistiyono, Adi. (2007). Mengembangkan Paradigma Nonlitigasi di Indonesia. LPP & UPT UNS Press.
Wuryadi. (2011). Pancasila Untuk Indonesia dan Dunia (Konsistensi dan Dinamika Gagasan Bung Karno). Makalah Seminar Pancasila Untuk Indonesia dan Dunia - Peringatan 60 Tahun Pidato Prof. Notonagoro pada promosi Doktor Ir. Soekarno.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.91
Article Metrics
Abstract view : 366 timesPDF - 360 times
Article Metrics
Abstract view : 366 timesPDF - 360 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :
Redaksi Soedirman Law Review |
Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International