Hukuman Pidana Pokok dan Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak (Studi Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk)

Desti Sri Utari, Sanyoto Sanyoto, Dessi Perdani Yuris Puspita Sari

Abstract


Hakim sebagai penegak hukum dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan pembuktian. Segala yang terbukti dalam persidangan dan adanya keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah penjatuhan hukuman pokok dan hukuman tambahan kebiri kimia di luar tuntutan jaksa penuntut umum dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk dapat diterima oleh pelaku dan korban serta bagaimana akibat hukumnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapat diterimanya penjatuhan hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri kimia di luar tuntutan jaksa penuntut umum oleh pelaku dan korban serta untuk mengetahui akibat hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri kimia dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta dari hasil pembuktian selama pemeriksaan persidangan dan hakim telah memperoleh keyakinan atas pembuktian tersebut sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, putusan hakim telah memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, secara normatif hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dapat diterima oleh para pihak yaitu Terdakwa dan Korban. Akibat hukum dari penjatuhan hukuman tersebut yaitu Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk mempunyai daya eksekusi selama tidak dilakukan upaya hukum.

Kata Kunci : Kekerasan Seksual Anak, Pidana Pokok dan Tambahan, Upaya Hukum


Full Text:


PDF View

References


Hamzah, Andi. (2011). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Irsan, Koesparmono dan Armansyah. (2016). Panduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Bekasi: Gramata Publishing.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2020.2.3.98

Article Metrics

Abstract view : 98 times
PDF - 359 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International