Tantangan dan Strategi Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Enny Dwi Cahyani, Fatiasha Noerwianto, Dwi Adha Pangestu

Abstract


Peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang sangat penting dari sistem hukum nasional dalam pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Permasalahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia disebabkan oleh adanya tumpang tindih dari peraturan perundang-undangan yang sama tingkatannya dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah serta masih terjadinya ego sektoral atau kepentingan dari Kementerian atau lembaga yang sebenarnya sangat dibutuhkan agar dapat meminimalisir terjadinya ketidakseimbangan dari pelaksanaan penyusunan peraturan perundang undangan. Dalam penelitian ini, proses harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, kecocokan, keseimbangan, di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini menegaskan proses, faktor penghambat, dan solusi dari terhambatnya proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun Solusi dalam penelitian ini, yakni membentuk sistem monitoring dan evaluasi, merumuskan alur kerja dalam struktur kabinet, memperbaiki proses harmonisasi, mengintegrasikan fungsi tata kelola peraturan perundang-undangan, dan penerapan omnibus law.

Kata Kunci: Tantangan; Strategi; Harmonisasi; Peraturan Perundang-Undangan.

Full Text:


PDF View

References


Aditya, Zaka Firma, and Muhammad Reza Winata, ‘Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia)’, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9.1 (2018), 79–100

Anggono, Bayu Dwi, ‘Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undang Indonesia’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9.1 (2020), 17–37

BN, Hermi Sari, Galang Asmara, and Zunnuraeni Zunnuraeni, ‘Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia’, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 22.2 (2020), 314–35

Chandranegara, Ibnu Sina, ‘Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus Dalam Pembentukan Undang-Undang’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27.2 (2020), 242–60

Dewi, Ida Ayu Dyah Permata, Ida Ayu Putu Widiati, and I Ketut Sukadana, ‘Peranan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah’, Jurnal Analogi Hukum, 2.1 (2020)

Djafar, Wahyudi, Bernhard Ruben Fritz Sumigar, and Blandina Lintang Setianti, Perlindungan Data Pribadi: Usulan Pelembagaan Kebijakan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2016)

Fitryantica, Agnes, ‘Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law’, Gema Keadilan, 6.3 (2019), 300–316

Kertaningrum, Prita Hapsari, ‘Analisis Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah)’ (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021)

MD., Moh. Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

Sukardi, Pengawasan Dan Pembatalan Peraturan Daerah (Yogyakarta: Genta Publishing, 2016)

Tresnadipangga, Bimo, Fokky Fuad, and Suartini Suartini, ‘Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial Di Republik Indonesia’, Binamulia Hukum, 12.1 (2023), 213–26

Yuliana, I K, and AAIAA Dewi, ‘Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah: Bagaimana Kewenangan Biro Hukum?’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10.15 (2021), 110–22




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.1.16093

Article Metrics

Abstract view : 24 times
PDF - 24 times

Article Metrics

Abstract view : 24 times
PDF - 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International