Tanggung Jawab Ahli Waris atas Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Perdata

Rizky Dwi Restianingsih, Sulistyandari Sulistyandari, Anggitariani Rayi Larasati Siswanta

Abstract


Pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi seringkali mengalami hambatan ketika pelaku telah meninggal dunia. Dalam hukum perdata, pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh upaya pemulihan melalui gugatan ganti rugi terhadap ahli waris pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan ganti rugi pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab serta tanggung jawab ahli waris setelah dikabulkannya gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis dari sumber data sekunder dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum pewaris karena telah memenuhi seluruh syarat dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasar menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yaitu ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Tanggung jawab perdata dibebankan kepada enam anak dan seorang istri sebagai para ahli waris yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran uang pengganti korupsi dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sesuai Pasal 830 dan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Para ahli waris memperoleh hak dan kewajiban pewaris termasuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.153.796.475,- akibat korupsi yang dilakukan pewaris.

Kata Kunci: Kewajiban Ahli Waris; Pemulihan Kerugian Negara; Tanggung Jawab Perdata.

Full Text:


PDF View

References


Aisyah, Siti, and Atikah Rahmi, ‘Analisis Pembebanan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi’, UNES Law Review, 6.2 (2023)

Chaterina, C, and B Djaja, ‘Akibat Hukum Terhadap Warisan Yang Dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Nomor: 107/PDT. G/2019/PN. PLK)’, UNES Law Review, 6.4 (2024), 10736–43

Genova Damanik, Kristwan, ‘Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi’, Masalah-Masalah Hukum, 45.1 (2016), 1

Hamamah, Fatin, and Heru Hari Bachtiar, ‘Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, CENDEKIA Jaya, 1.2 (2019), 73–98

Indriana, Yayan, ‘Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi’, Cepalo, 2.2 (2019), 123

Kenap, Debby, ‘Penyelesaian Uang Pengganti Oleh Ahli Waris Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korups’, Lex Administratum, 5.1 (2017), 66–78

Mukhsinun, Mukhsinun, Perbuatan Melawan Hukum (Syarat Dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum) (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2023)

Palayukan, Yayu, Olga Pangkerego, and Butje Tampi, ‘Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Jurnal Lex Privatum, 9.4 (2021), 132

Puspa Wardhani, H., and A. S. Ningsih, ‘Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan Dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi’, The Prosecutor Law Review, 2.1 (2024)

Rauzi, Fathur, and Sukarno, ‘Problematika Pembebanan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi’, Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 12.1 (2023), 32–43

Rohrohmana, Basir, ‘Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Hukum Prioris, 6.1 (2017)

Rudy, Frans, Putra Zebua, Iman Jauhari, and Taufik Siregar, ‘Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dan Ahli Warisnya Dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan)’, Jurnal Mercatoria, 1.2 (2008), 150–62

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 1996)

Sulistyandari, Sulistyandari, Perbuatan Melawan Hukum (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2023)

Utari, Fatmie, and Haifa Hasna, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Tidak Terlaksanya Akta Jual Beli Akibat Penolakan Dari Sebagian Ahli Waris Pihak Penjual Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1.2 (2020), 191–209

Vicky, Taroreh Laurentino Geriladija Paleng SurimanJemmy Sondakh, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Warisan Kepada Anak Dari Pasangan Berbeda Ibu Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Lex Privatum, 4.1 (2016), 1–23

Zyham, Zam, Andi Marlina, and Suhartina Suhartina, ‘Asset Recovery Corruption by the Heirs’, DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 1.1 (2022), 1–18




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.2.16114

Article Metrics

Abstract view : 17 times
PDF - 17 times

Article Metrics

Abstract view : 17 times
PDF - 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International