Fenomena Mengemis Online di Media Sosial dalam Perspektif Kebijakan Kriminal

Dwi Adha Pangestu

Abstract


Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan bentuk kejahatan sosial baru yang dikenal sebagai mengemis online, yang memanfaatkan fitur siaran langsung dan pemberian hadiah digital untuk memperoleh uang dari simpati publik. Fenomena ini dipandang bertentangan dengan nilai moral, norma sosial, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perbuatan mengemis online sebagai tindak pidana serta mengkaji upaya penanggulangannya melalui kebijakan penal dan kebijakan non penal dalam kerangka politik kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal dengan pendekatan sosiologi hukum, dengan memanfaatkan data primer berupa wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum diatur secara eksplisit, mengemis online memiliki kesamaan unsur dengan tindak pidana mengemis sebagaimana diatur dalam Pasal 504 KUHP sehingga dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan pidana. Penanggulangan mengemis online memerlukan pendekatan penal melalui penerapan hukum pidana yang bersifat represif, serta pendekatan non penal yang menitikberatkan pada pencegahan dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan mengemis online harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak hanya menekan perbuatan pidana, tetapi juga menyentuh akar masalah sosial yang melatarbelakanginya.

Kata Kunci: Mengemis Online; Media Sosial; Politik Kriminal; Kebijakan Penal; Kebijakan Non Penal.

Full Text:


PDF View

References


A, Nindya Khasna, Tri Yuniningsih, and Ida Hayu D. “Evaluasi Program Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis (GEPENG) Di Kabupaten Demak.” Journal of Public Policy and Management Review 11, no. 1 (2022): 83–97. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jppmr.v11i1.32909.

Al-Syamsi, Ray Habib. “Politik Kriminal Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Karena Pengaruh Minuman Keras (Studi Wilayah Kabupaten Pekalongan).” Gema Keadilan 6, no. 3 (December 2019): 317–50. https://doi.org/10.14710/gk.2019.7297.

Andariesta, Nursita Fierdiana Dwi, Astutik, and Rahayuningsih Toetik. “Eksploitasi Lansia Dalam Bentuk Pengemisan Online Melalui Media Sosial Tiktok.” Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidiikan Dan Humaniora) 7, no. 1 (2023): 147–59. https://doi.org/10.36526/js.v3i2.e-ISSN.

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2008.

Erwin, Ahmad. “Soal Maraknya Pengemis Online Di TikTok, Ini Langkah Dinsospermades Banyumas.” Radar Banyumas, 2023. https://radarbanyumas.disway.id/fokus-utama/read/73583/soal-maraknya-pengemis-online-di-tiktok-ini-langkah-dinsospermades-banyumas#goog_rewarded.

Hamdan, M. “Penanggulangan Masalah Preman Ditinjau Dari Sudut Politik Kriminal.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no6.1069.

Hutasoit, Isfandir, Rahmanidar, and Febby De Putri. “Penegakan Hukum Pasal 504 Kitab Undang-Undang Terhadap Pengemis Di Muka Umum Kota Batam.” DIMENSI 9, no. 1 (2020): 99–113. https://doi.org/https://doi.org/10.33373/dms.v9i1.2328.

Idza, Allisa Akhidatul. “Gelandangan Dan Pengemis Dalam Konteks Ketenteraman Dan Ketertiban Umum : Analisis Dampak Dan Solusi.” Jurnal Tatapamong 5, no. 2 (2023): 145–61. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v5i2.3859.

Irwan, Sahriana, Rosleny Babo, and Suardi. “Mengemis Sebagai Suatu Pekerjaan.” Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi 4, no. 1 (2016): 96–104. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.491.

Isnawan, Fuadi. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena ‘Mengemis’ Online Melalui Media Sosial.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 1 (May 2023): 116–29. https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.106.

Kencana, Ni Putu Ira Wilda, and I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Analisis Yuridis Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Jurnal Kertha Semaya 13, no. 1 (2024): 3721–30. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i01.p19.

Labolo, Muhadam. Pengantar Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum. Bandung: IPDN, 2016.

Limbong, Edo Galasro, and Rizki Saga Putra. “Strategi Komunikasi Di Era Revolusi Digital (Kajian Fenomena Pengemis Online Media Sosial Tiktok).” GANDIWA Jurnal Komunikasi 3, no. 1 (June 2023): 44–51. https://doi.org/10.30998/g.v3i1.1916.

Maryatun, Santoso Tri Raharjo, and Budi Muhammad Taftazan. “Upaya Penanganan Permasalahan Gelandangan Dan Pengemis.” Sosia Informa 8, no. 1 (2022): 47–62. https://doi.org/https://doi.org/10.31595/inf.v8i1.2977.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.

Mutiah, Tuty, Ilham Albar, Fitriyanto, and A.Rafiq. “Etika Komunikasi Dalam Menggunakan Media Sosial.” Global Komunika, 2019.

Nasution, Abdul Haris, Zulfahmi, and Asrofi. “Analisis Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Terhadap Eksploitasi Anak Oleh Orang Tua Dalam Praktik Mengemis.” Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 4 (2024): 13–24.

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1652.

Nuraini, Nasrulloh, Hamidatul Latifah, Rizka Qurrota Ayuni, and Puji Kastrawi. “Moralitas Di Dunia Maya: Hukum Mengemis Online Live Tik Tok Dalam Perspektif Al-Ghazali.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 16, no. 1 (March 2024): 64–82. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i1.7577.

Oktaviana, Maulida, Anjuman Zukhri, and Made Ary Meitriana. “Pengemis Dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Di Desa Rarang Tengah Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur).” Jurnal Jurusan Pendidikan Ekonomi Undiksha 4, no. 1 (2014): 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jjpe.v4i1.2416.

Pratama, Rahmadany Septian, Mochamad Adam Fahreza Zein, and Ferrario Mahatamtama Harya. “Eksploitasi Anak Yang Dijadikan Pengemis Oleh Orangtuanya Dikota Surabaya.” Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 4 (2021): 23–33. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v1i04.50.

Purwanti, Retno Ayu, Mas Agus Firmansyah, and Wahyu Widiastuti. “Pengaruh Persepsi Pada Konten Ngemis Online Terhadap Pemberian Gift Di Platform Tiktok (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu Angkatan 2020-2023).” Jurnal Kaganga 8, no. 2 (2024).

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru, 2001.

Rahmadanita, Annisa. “Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum: (Studi Kasus Gelandangan Dan Pengemis).” Jurnal Tatapamong 1, no. 2 (2019): 95–104. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i2.1154.

Sabiq, Rafli Muhammad, and Nurliana Cipta Apsari. “Dampak Pengangguran Terhadap Tindakan Kriminal Ditinjau Dari Perspektif Konflik.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, no. 1 (January 2021): 51. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31973.

Sari, Seva Maya. “Penindakan Terhadap Pengemis Perspektif Yusuf Al Qaradhawi (Analisis Pasal 504 KUHP Tentang Perbuatan Mengemis Di Muka Umum).” Justicia Islamica 13, no. 2 (2016): 199. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i2.586.

Sihombing, Eltiga Angga Putra, Dwi Yuliani, and Windriyanti. “Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Bagi Gelandangan Dan Pengemis Di Balai Rehabilitasi Sosial Gelandangan Dan Pengemis Di Pulau Jawa.” REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial 2, no. 2 (2020): 128–55. https://doi.org/https://doi.org/10.31595/rehsos.v2i2.310.

Suryani, Beby. “Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak.” Doktrina: Journal of Law 1, no. 2 (2018): 69–89. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922.

Suzanalisa, Supeno, and Wartono Triyan Kusumo. “Efektivitas Sanksi Terhadap Pengemis Di Jalan Umum Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Kota Jambi.” Legalitas: Jurnal Hukum 15, no. 2 (2023): 306–15. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.516.

Wayan, Ni, Dian Anggita, Sari | A A Sagung, Laksmi Dewi, Ni Made, and Puspasutari Ujianti. “Tinjauan Terhadap Fenomena Pengemis Online Dengan Dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.” Jurnal Analogi Hukum 6, no. 3 (2024): 370–75. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.6.3.2024.370-375.

Zahraini, Siti, Randy Dwi Alvianto, and Meisya Dewi Putri. “Fenomena Mengemis Di Jejaring Media Sosial Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Mafatih 3, no. 1 (September 2023): 158–70. https://doi.org/10.24260/mafatih.v3i1.1820.




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.3.16126

Article Metrics

Abstract view : 7 times
PDF - 3 times

Article Metrics

Abstract view : 7 times
PDF - 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International